CIREBONINSIDER.COM– Polemik identitas Stasiun Cirebon resmi berakhir: PT KAI menyatakan kesiapan meninjau ulang kerja sama naming rights dengan pihak swasta.
Keputusan ini menyusul rekomendasi tegas dari DPRD Kota Cirebon yang mewajibkan nama historis Kejaksan dicantumkan kembali pada stasiun cagar budaya tersebut.
Polemik yang memicu kegaduhan publik ini berakar dari kerja sama PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 3 Cirebon dengan swasta, BT Batik Trusmi, yang memasang jenama produk di stasiun yang merupakan cagar budaya.
Baca Juga:Kini Makin Nyaman, KA Logawa Gunakan Kereta Ekonomi New GenerationRespons Cepat Wali Kota Cirebon: Anggaran Pusat Dipangkas, Putar Otak Lakukan Ini
Vice President PT KAI Daop 3 Cirebon, Mohamad Arie Fathurrochman, memastikan pihaknya telah tunduk dan siap menanggapi aspirasi utama masyarakat.
Ia menyatakan KAI siap menampung usulan agar nama resmi stasiun diubah menjadi Stasiun Cirebon Kejaksan, mengingat aspirasi publik menjadi pertimbangan utama.
Terkait naming rights, Arie menegaskan kerja sama tersebut saat ini dalam kajian ulang sesuai arahan manajemen pusat.
“Semua aspek sedang ditinjau ulang dan akan kami laporkan hasilnya. Kami berharap usulan (perubahan nama)ini bisa menjadi jalan tengah,” katanya.
“Masyarakat tetap merasa memiliki, sementara kami juga bisa menjalankan bisnis di stasiun yang merupakan cagar budaya,” sambung Arie, dikutip dari Antara, Kamis (2/10/2025).
Meski demikian, KAI mengingatkan bahwa perubahan nama memerlukan prosedur resmi.
Perubahan nomenklatur harus diajukan melalui permohonan dari pemerintah daerah kepada KAI, lalu diteruskan ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui DJKA, yang akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) perubahan.
Keputusan Tegas DPRD: Kejaksan Wajib Ada Berdasarkan Aturan Wali Kota
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), tokoh masyarakat dan budayawan secara tegas menyuarakan keberatan jika nama Kejaksan tidak disematkan, menuntut agar nilai historis stasiun dipertahankan.
Baca Juga:KAI Daop 3 Cirebon Apresiasi Ahli Waris Pencipta Lagu Kota Cirebon, Jaga Budaya LokalWali Kota Cirebon Tekankan Standar Gizi Tinggi dalam Program Makan Bergizi Gratis
Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, Fitrah Malik, menyampaikan bahwa rapat telah merekomendasikan penamaan resmi diperjelas menjadi Stasiun Kereta Api Cirebon Kejaksan.
Rekomendasi ini memiliki landasan hukum yang kuat, mengacu pada Keputusan Wali Kota Cirebon Nomor 19 Tahun 2001 tentang Pelestarian Kawasan serta Peraturan Kementerian Kebudayaan yang mencantumkan nama Kejaksan.
“Dari dua aturan itu disimpulkan, rapat merekomendasikan penamaan yang lebih tegas,” jelas Malik.