INDRAMAYU, CIREBONINSIDER.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu resmi menyepakati perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025 dalam Rapat Paripurna, Kamis (25/9/2025).
Kesepakatan ini menghasilkan Propemperda yang kini memuat 21 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Prioritas, bertambah dari jumlah sebelumnya, sebagai langkah strategis untuk memperkuat regulasi daerah.
Rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, Nurhayati, dan dihadiri Bupati Indramayu, Lucky Hakim, ini menjadi bukti kolaborasi eksekutif dan legislatif dalam menghadirkan produk hukum yang adaptif dan berpihak pada kepentingan publik.
21 Raperda Disahkan: Fokus Utama pada Penyertaan Modal
Baca Juga:Mendikdasmen dan Bupati Indramayu Tegaskan Komitmen Peningkatan Pelayanan PendidikanIndramayu Cetak Sejarah Baru: Cemara Kulon Jadi Pionir Desa Wisata Ramah Lingkungan Berbasis PLTS
Berdasarkan hasil kajian Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), jumlah Raperda yang semula 18 mengalami penyesuaian signifikan. Jumlah final 21 Raperda ini terdiri dari:
– 15 usulan dari Bupati Indramayu.
– 2 usulan dari DPRD.
– 3 Raperda yang belum sempat dibahas pada Propemperda Tahun 2024.
Dari penambahan tersebut, salah satu Raperda yang disoroti adalah usulan terkait penyertaan modal pemerintah daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), khususnya PT BPR Indramayu Jabar Perseroda.
Raperda ini krusial untuk memperkuat sektor ekonomi daerah dan pelayanan keuangan kepada masyarakat.
Regulasi sebagai Instrumen Pembangunan Berkelanjutan
Ketua DPRD Indramayu, Nurhayati, menegaskan bahwa perubahan Propemperda 2025 adalah upaya sistematis dalam memastikan regulasi daerah selaras dengan prioritas pembangunan.
“Propemperda harus disusun secara terencana, sistematis, dan berdasarkan prioritas pembangunan, sehingga setiap produk hukum yang lahir dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan bukan sekadar formalitas,” ungkap Nurhayati dalam sambutannya.
Sementara itu, Bupati Indramayu Lucky Hakim, menyoroti pentingnya sinergi dalam proses pembentukan regulasi.
“Persetujuan bersama ini menjadi bukti adanya kolaborasi eksekutif dan legislatif untuk menghadirkan regulasi yang efektif, transparan, dan akuntabel. Kami bersama DPRD akan terus memperkuat sinergi untuk menyiapkan regulasi yang mampu memperkuat pelayanan kepada masyarakat,” ujar Bupati Lucky Hakim.
Baca Juga:Lumbung Padi Nasional: Keajaiban Panen Raya di Indramayu yang Sempat Kekeringan, Tuai Pujian dari WamentanHebat! Indramayu Sabet Penghargaan Pelayanan Uji Kendaraan Terbaik Se Jawa Barat
Dengan adanya 21 Raperda yang telah disepakati ini, setiap perda yang ditetapkan diharapkan menjadi instrumen penting penggerak pembangunan yang berkelanjutan serta mampu menyesuaikan arah kebijakan daerah dengan dinamika sosial dan ekonomi yang terus berkembang.