CIREBONINSIDER.COM – Rencana besar untuk mereformasi BUMN kini semakin jelas. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN akan menurunkan status Kementerian BUMN menjadi Badan Penyelenggara BUMN.
Perubahan ini, menurut Dasco, bukan berarti kementerian itu akan melebur dengan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). Sebaliknya, entitas baru ini akan tetap berdiri sebagai badan tersendiri.
”Dia (badan) sendiri tetap. Badan Penyelenggara Badan Usaha Milik Negara, Badan Penyelenggara BUMN,” kata Dasco di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (25/9/2025).
Baca Juga:Reformasi Birokrasi di Kementerian BUMN Diapresiasi Menteri PANRBBSI Telah Masuk 5 Besar BUMN Kapitalisasi Pasar Terbesar di Indonesia
Fungsi Diambil Alih, Turun Status Jadi Solusi
Dasco menjelaskan bahwa revisi undang-undang ini sangat mendesak. Ia menyebut fungsi Kementerian BUMN saat ini sudah banyak diambil alih oleh BPI Danantara.
Kini, Kementerian BUMN hanya berfungsi sebagai regulator pemegang saham Seri A dan menyetujui Rancangan Peraturan Perusahaan (RPP).
”Sehingga dengan pertimbangan-pertimbangan itu, ada keinginan untuk menurunkan status dari kementerian menjadi badan,” ungkapnya.
Lebih dari itu, Dasco menambahkan, revisi UU BUMN juga bertujuan untuk mengakomodir beberapa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait BUMN. Termasuk larangan bagi wakil menteri untuk merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN.
Serap Aspirasi Publik, Revisi Ditargetkan Selesai
Dasco menegaskan bahwa perubahan ini juga didasari oleh banyaknya masukan dari masyarakat. “Berdasarkan masukan dari masyarakat pada saat undang-undang BUMN direvisi, itu banyak masukan mengenai beberapa hal,” jelasnya.
Dengan beragam pertimbangan ini, DPR menargetkan revisi UU BUMN dapat rampung sebelum penutupan masa sidang saat ini, yaitu pada 2 Oktober 2025.
”Itu yang kira-kira sedang dibahas sekarang, nanti kita lihat saja hasil pembahasan,” tutup Dasco.(*)