RESMI! Indramayu Gelar Pilkades Semi Digital, Pertama di Jabar

Ilustrasi-Pilkades
Pemprov Jabar menetapkan Pilkades Serentak ke depan dilaksanakan secara digital atau elektronik (e-voting). Foto: Ilustrasi/Pixabay.com

INDRAMAYU, CirebonInsider.com- Pemerintah Kabupaten Indramayu secara resmi menetapkan jadwal dan tahapan Pemilihan Kuwu (Pilkades) Serentak 2025.

Pilkades kali ini akan menjadi proyek percontohan Pilwu digital pertama di Jawa Barat dengan menggunakan sistem semi digital.

Penetapan ini tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 30 Tahun 2025.

Sosialisasi Perbup ini telah digelar di Aula Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Indramayu pada Selasa, 23 September 2025.

Baca Juga:Jabar Bikin Terobosan, Siap Laksanakan Pilkades DigitalPemkab Indramayu Siap Terapkan Sistem Digital pada Pilkades 2025, Coblos Lewat Layar Sentuh

Asisten Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Indramayu, Jajang Sudrajat, yang memimpin rapat ini menegaskan komitmen pemerintah untuk menggelar pilkades yang demokratis dan transparan.

Kronologi dan Jadwal Pilkades

Jajang menjelaskan, pelaksanaan Pilkades 2025 melalui proses yang panjang.

Pemilihan yang seharusnya digelar pada 2023 sempat tertunda, sehingga masa jabatan 124 kuwu di desa-desa tersebut diperpanjang hingga Februari 2026.

Kepastian pelaksanaan baru diperoleh setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan surat edaran pada 6 September 2025.

“Dengan keluarnya regulasi ini, tahapan Pilkades bisa segera berjalan sesuai jadwal. Kami berharap semua pihak memahami dinamika yang terjadi dan mendukung kelancaran pelaksanaannya,” ujar Jajang.

Perbup Nomor 30 Tahun 2025 menjadi payung hukum yang mengatur seluruh tahapan, dari persiapan hingga penetapan hasil. Berikut jadwal pentingnya:

– Pendaftaran Bakal Calon: 1–13 Oktober 2025

– Penetapan Calon: 21 November 2025

– Pengundian Nomor Urut: 25 November 2025

– Masa Kampanye: 2–4 Desember 2025

– Pemungutan Suara (Semi-Digital): 10 Desember 2025

Syarat Calon dan Inovasi Digital

Perbup juga mengatur persyaratan bagi para bakal calon kuwu. Mereka wajib berstatus Warga Negara Indonesia, berpendidikan minimal tamat SMP/sederajat, berusia minimal 25 tahun, serta sehat jasmani dan berkelakuan baik.

Para calon juga dilarang terlibat kasus pidana, penyalahgunaan narkoba, atau menjabat kuwu di daerah lain.

Baca Juga:Akhir 2025 Indramayu Siap Gelar Pilkades Digital, Jadi Pilot Project di Jawa BaratGandeng KPK, Pemkab Indramayu Perkuat Transparansi Anggaran hingga Pelayanan Publik

Inovasi utama dalam Pilkades kali ini adalah sistem pemungutan suara semi-digital. Inovasi ini menjadikan Indramayu sebagai percontohan Pilwu Digital di Jawa Barat.

Pemungutan suara akan diselenggarakan pada 10 Desember 2025, mulai pukul 07.00–12.00 WIB.

Dengan tahapan yang jelas dan regulasi yang kuat, Pemkab Indramayu berharap Pilkades Serentak 2025 dapat berlangsung lancar, aman, dan kondusif, menghasilkan pemimpin desa yang benar-benar dipilih oleh rakyat secara demokratis. (*)

0 Komentar