CIREBONINSIDER.COM — Pemerintah Provinsi Jawa Barat membuat terobosan baru dengan menetapkan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak akan dilakukan secara elektronik atau e-voting.
Kebijakan ini resmi diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 143/PMD.01/DPM-Desa yang dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. SE ini juga memuat berbagai persiapan yang harus dilakukan untuk memastikan Pilkades digital ini berjalan sukses.
​”Surat edaran ini memuat bagaimana persiapan, pelaksanaan, dan evaluasi pilkades digital,” kata Dedi di Bandung, dikutip dari Antara, Senin (21/9).
​Persiapan Matang untuk Pilkades Digital
Baca Juga:Pemkab Indramayu Siap Terapkan Sistem Digital pada Pilkades 2025, Coblos Lewat Layar SentuhAkhir 2025 Indramayu Siap Gelar Pilkades Digital, Jadi Pilot Project di Jawa Barat
​Mengingat sistem e-voting ini relatif baru di Indonesia, Gubernur Dedi Mulyadi menekankan pentingnya persiapan yang matang.
Dalam SE tersebut, diatur secara rinci beberapa tahapan yang wajib dilaksanakan, antara lain:
1.​ Administrasi dan Pemutakhiran Data Pemilih: Seluruh data pemilih harus diperbarui dan dikelola secara digital untuk memastikan akurasi.
2. ​Sosialisasi Pemilihan: Sosialisasi mengenai sistem e-voting harus dilakukan secara masif kepada masyarakat desa.
3. ​Pelatihan dan Simulasi: Petugas dan masyarakat akan dilatih serta melakukan simulasi untuk membiasakan diri dengan sistem baru ini.
​Selain itu, Dedi menambahkan bahwa dua hal penting yang harus dipastikan adalah infrastruktur internet yang merata di seluruh desa dan peningkatan literasi digital masyarakat.
​”Semua harus disiapkan secara benar dan tepat. Maka sangat penting meningkatkan pemahaman literasi digital masyarakat di dalam tahapan pra-Pilkades,” ujar Dedi.
​Aturan Tambahan dan Laporan Hasil
Baca Juga:Pemkab Cirebon Cabut Laporan Kasus Demo Anarki, Terapkan Keadilan RestoratifIDOLA Wujud Sinergi Pemerintah dan Masyarakat Jaga Tradisi Keislaman di Kota Cirebon
​SE ini juga mengatur beberapa poin penting lainnya. Salah satunya terkait Pilkades yang hanya memiliki satu pasangan calon. Di mana desa terkait harus menunggu peraturan lanjutan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
​Gubernur Dedi Mulyadi juga mewajibkan semua pemerintah kabupaten dan Kota Banjar yang telah melaksanakan Pilkades serentak untuk segera melaporkan hasilnya kepada Gubernur melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Jawa Barat.
​Surat edaran ini akan segera dikirimkan ke berbagai pihak terkait, termasuk Kemendagri, Kementerian Pembangunan Desa dan Daerah Tertinggal, serta seluruh DPRD di Jawa Barat.(*)