CIREBONINSIDER.COM – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Cirebon mengambil langkah berani dengan menggugat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan ini muncul karena adanya perbedaan batas usia pensiun, di mana pejabat administrator hanya bisa sampai 58 tahun, sementara pejabat pimpinan tinggi dapat mencapai 60 tahun.
Respons Bupati Cirebon, Imron, terhadap gugatan ini justru sangat bijak. Alih-alih keberatan, Imron menegaskan bahwa ia menghormati sepenuhnya proses hukum yang ditempuh bawahannya.
Baca Juga:Kabupaten Cirebon Jadi Lokasi Visitasi Kepemimpinan Nasional PKN Tingkat II 2025IMCI Desak Polisi Terapkan Restorative Justice untuk Mahasiswa dan Warga Cirebon Pasca Aksi Massa
“Silakan saja, itu haknya sebagai warga negara dan sebagai ASN,” kata Imron.
“Kita berada di negara demokratis, sehingga gugatan merupakan hal yang wajar,” lanjut Imron.
Menurut Imron, gugatan yang diajukan oleh Camat Gempol, Sri Darmanto, adalah langkah yang tepat.
Aturan mengenai batas usia pensiun berada di bawah kewenangan pemerintah pusat, sehingga MK adalah jalur yang seharusnya ditempuh.
“Kalau soal usia pensiun memang harus diajukan ke pusat. Di daerah tidak bisa memutuskan, karena memang kewenangannya ada di pusat,” ujarnya.
Imron memastikan bahwa tidak ada sanksi atau tindakan yang akan menghalangi ASN-nya untuk mencari keadilan.
Meskipun begitu, ia mengaku hingga saat ini belum menerima laporan resmi terkait gugatan yang terdaftar dengan Nomor Perkara 165/PUU-XXIII/2025 tersebut. (*)