CIREBONINSIDER.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon resmi mencabut laporan terhadap para pelaku perusakan dan penjarahan pasca-demonstrasi anarki 30 Agustus 2025 lalu.
Keputusan ini diambil sebagai wujud penerapan restorative justice atau keadilan restoratif, setelah mempertimbangkan desakan dari berbagai pihak, terutama kelompok mahasiswa.
Bupati Cirebon Imron menyatakan bahwa langkah ini adalah sikap memaafkan dari pemerintah. “Kami memaafkan para pelaku yang melakukan perusakan dan penjarahan. Kejadian kemarin harus menjadi pelajaran dan jangan sampai diulangi lagi,” tegas Imron pada Senin (22/9/2025).
Baca Juga:Kerusuhan Unjuk Rasa Berujung Penahanan, KOPRI PMII Cirebon Desak Polisi Bebaskan MassaIMCI Desak Polisi Terapkan Restorative Justice untuk Mahasiswa dan Warga Cirebon Pasca Aksi Massa
Ia juga berharap insiden serupa tidak terulang dan mengajak masyarakat untuk selalu menyampaikan aspirasi secara damai.
DPRD Cirebon Dukung Langkah Restoratif Justice
Keputusan ini mendapat dukungan penuh dari pihak legislatif. Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Sophi Zulfia, membenarkan bahwa penerapan restorative justice adalah jalan terbaik bagi semua pihak.
Ia menjelaskan, dari 28 tersangka yang awalnya diamankan, 13 di antaranya adalah anak di bawah umur yang sudah lebih dulu diproses melalui mekanisme serupa.
”Masih ada 15 pelaku dewasa yang juga meminta penyelesaian melalui jalur restorative justice. Semoga ini menjadi jalan terbaik,” ujar Sophi.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa tindakan anarki tetap tidak dapat dibenarkan dan tidak boleh terulang.
Desakan Mahasiswa Jadi Faktor Kunci
Penerapan keadilan restoratif ini tak lepas dari desakan kuat berbagai organisasi mahasiswa. Mereka menuntut pendekatan hukum yang lebih humanis dan tidak mengkriminalisasi para demonstran.
Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Cirebon Indonesia (IMCI), Rizki Akbarianto Binas Samudra, menyebut demonstrasi sebagai “pilar demokrasi, bukan kejahatan.”
Baca Juga:Gubernur Jabar Larang Pengalihan Anggaran untuk Perbaikan Fasilitas Rusak Akibat DemoKericuhan Gedung DPRD Cirebon Telan Kerugian Rp8 Miliar, Bebani Anggaran Daerah
Ia menekankan bahwa aksi massa yang dilandasi tuntutan terhadap pejabat adalah panggilan nurani untuk mengingatkan penyelenggara negara.
“Demonstrasi bukan kejahatan, melainkan mekanisme sosial untuk mengingatkan kekuasaan,” tuturnya.
Senada, Ketua Umum Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri (KOPRI PMII) Cabang Cirebon, Nur Aisyah, mengecam keras penahanan para peserta aksi.
Ia menegaskan bahwa demonstrasi adalah hak yang dilindungi UUD 1945. “Mereka yang menyuarakan keadilan tidak pantas diperlakukan seperti kriminal,” katanya.
Tujuan Hukum: Memulihkan, Bukan Sekadar Menghukum
Pandangan para aktivis mahasiswa ini sejalan dengan pandangan para ahli hukum bahwa tujuan hukum tidak hanya menghukum, tetapi juga memulihkan, mendidik, dan memperkuat tatanan sosial.