Guru SD Pelaku Rudapaksa di Cirebon Dipecat Tidak Hormat, BKPSDM: Tak Ada Toleransi

Ilustrasi-anak-trauma-rudapaksa
BKPSDM Kabupaten Cirebon menjatuhkan sanksi berat kepada seorang guru SD di Kecamatan Weru, karena terbukti kuat melakukan rudapaksa terhadap sejumlah siswinya. Foto: Ilustrasi/Pixabay.com

Proses Pemecatan Menunggu Putusan Hukum

​Sebagai langkah awal, seluruh administrasi kepegawaian pelaku telah ditangguhkan. Termasuk kenaikan pangkat, cuti, dan hak-hak administratif lainnya.

​Proses pemecatan secara permanen baru akan dilakukan setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Jika pelaku ditahan, maka statusnya akan otomatis diberhentikan sementara.

​”Ini adalah peringatan bagi dunia pendidikan di Kabupaten Cirebon. Guru seharusnya menjadi teladan, bukan sebaliknya,” kata Meilan.

Baca Juga:Uji Lab Buktikan Kerang Hijau Cirebon Layak Konsumsi, Potensi Pasar MenjanjikanPemkab Cirebon Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat, Perkuat Pelayanan Publik Inklusif

​Kasus ini mencuat setelah salah satu korban berani menceritakan perbuatan pelaku kepada orang tuanya. Keberanian ini mendorong lima anak korban lainnya untuk melapor ke Polresta Cirebon pada Selasa (16/9), didampingi orang tua dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Cirebon.

​Meskipun jumlah korban diduga lebih banyak, KPAID memastikan akan terus mendampingi mereka. Tidak hanya dalam proses hukum tetapi juga dalam pemulihan psikologis.

Kasus ini menjadi alarm keras bagi semua pihak bahwa sekolah harus menjadi tempat yang paling aman bagi anak-anak.(*)

0 Komentar