CIREBONINSIDER.COM – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon menjatuhkan sanksi berat kepada seorang guru sekolah dasar (SD) di Kecamatan Weru, karena terbukti kuat melakukan rudapaksa terhadap sejumlah siswinya. Oknum guru tersebut diberhentikan secara tidak hormat.
​Keputusan tegas ini diambil sebagai bentuk komitmen mutlak terhadap perlindungan anak. Pihak BKPSDM secara langsung menolak usulan pemindahan pelaku yang sempat dipertimbangkan oleh Dinas Pendidikan.
​Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Kabupaten Cirebon, Meilan Sarry Rumbino Rumakito, menegaskan bahwa kasus ini tidak bisa diselesaikan dengan kompromi.
Baca Juga:Uji Lab Buktikan Kerang Hijau Cirebon Layak Konsumsi, Potensi Pasar MenjanjikanPemkab Cirebon Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat, Perkuat Pelayanan Publik Inklusif
​”Sanksinya sudah kami pastikan pemberhentian tidak hormat, karena korbannya adalah anak-anak di bawah umur,” ujar Meilan di Cirebon, Sabtu (19/9), dikutip dari Antara.
​Menurutnya, keberadaan oknum guru di lingkungan sekolah justru akan memperparah trauma para korban. “Jadi, solusinya adalah proses hukum dan pemberhentian tidak hormat,” tegasnya.
​Proses Administrasi Ditangguhkan Sambil Menunggu Putusan Hukum
​Sebagai langkah awal, seluruh administrasi kepegawaian terduga pelaku telah ditangguhkan. Termasuk kenaikan pangkat, cuti, dan hak-hak administratif lainnya. Proses pemecatan akan menunggu hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) serta perkembangan penyelidikan dari pihak kepolisian.
​Meilan menjelaskan, jika guru tersebut ditahan, statusnya akan secara otomatis diberhentikan sementara. Pemberhentian tidak hormat baru diproses setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
​”Ini adalah peringatan bagi dunia pendidikan di Kabupaten Cirebon. Guru seharusnya menjadi teladan bagi anak didiknya, bukan sebaliknya,” kata Meilan.
Dalih ‘Kasih Sayang Kakek’ Ditolak Mentah-mentah
​Dari pemeriksaan awal, terduga pelaku berdalih tindakannya hanyalah bentuk kasih sayang seorang kakek kepada cucu. Namun, alasan tersebut dianggap tidak masuk akal oleh BKPSDM. Pasalnya, para korban mengaku dipangku hingga diraba di area sensitif.
​Meilan menjelaskan, rata-rata korban adalah siswi kelas 5 SD. Meskipun secara fisik mereka mungkin terlihat dewasa, mental mereka belum siap untuk menghadapi trauma.
Baca Juga:Bupati Cirebon Lantik 290 PPPK, Tekankan Peningkatkan Kualitas PelayananWali Kota Cirebon Jemput Bola, Pastikan Warga Punya Rumah dan Infrastruktur Baik
​”Tidak ada kompromi. Perlindungan anak harus menjadi prioritas utama,” tutup Meilan, seraya menegaskan komitmen BKPSDM dalam menegakkan keadilan dan memberikan perlindungan bagi korban.