Pihak kepolisian menilai, 28 orang yang jadi tersangka terlibat kasus perusakan dan penjarahan di gedung DPRD Kabupaten Cirebon serta Alun-alun Pataraksa. Menurut Kepala Polresta Cirebon Kombes Sumarni para tersangka terdiri atas 15 orang dewasa dan 13 remaja.
“Total ada 28 orang yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Mereka diamankan saat dan setelah kejadian,” kata Rini dilansir dari Antara. (*)