Kerusuhan Unjuk Rasa Berujung Penahanan, KOPRI PMII Cirebon Desak Polisi Bebaskan Massa

KOPRI-PMII-Cirebon
Ketua KOPRI PMII Cirebon Nur Aisyah. KOPRI PMII Cirebon mendesak Polresta Cirebon untuk membebaskan massa unjuk rasa yang ditahan. Foto: Istimewa

CIREBONINSIDER.COM – Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri (KOPRI PMII) Cabang Cirebon mendesak kepolisian untuk segera membebaskan para demonstran yang ditahan pasca unjuk rasa di depan gedung DPRD dan Polresta Cirebon.

Penahanan ini dinilai mencederai nilai demokrasi dan hak konstitusional warga negara. ​Ketua Umum KOPRI PC PMII Cirebon, Nur Aisyah, mengecam keras tindakan penahanan tersebut.

Menurutnya, aksi demonstrasi merupakan hak yang dilindungi oleh Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Baca Juga:IMCI Desak Polisi Terapkan Restorative Justice untuk Mahasiswa dan Warga Cirebon Pasca Aksi MassaBentrokan di Cirebon: Gedung DPRD Dirusak, Sejumlah Fasilitas Hangus Terbakar

​”Mereka yang menyuarakan keadilan tidak pantas diperlakukan seperti kriminal,” ujarnya kepada Cireboninsider.com, Rabu (17/9).

​Tuntutan Keadilan dan Isu Gaya Hidup Mewah Pejabat

​Aksi yang berakhir dengan penahanan ini merupakan bentuk protes terhadap kebijakan alokasi anggaran yang dianggap tidak merata dan gaya hidup mewah para pejabat publik.

Nur Aisyah menjelaskan bahwa para mahasiswa turun ke jalan karena melihat adanya ketimpangan sosial dan kebijakan pemerintah yang dinilai tidak berpihak pada masyarakat kecil.

​”Mereka bukan merampok, bukan merugikan negara, dan bukan pula melakukan tindakan asusila,” jelasnya.

Aisyah menegaskan, peran negara seharusnya memberikan solusi, bukan malah melakukan penindasan terhadap rakyatnya.

​Empat Poin Tuntutan KOPRI PMII

​KOPRI PMII Cirebon mengeluarkan empat poin tuntutan utama yang ditujukan kepada aparat dan pemerintah, yaitu:

1. ​Bebaskan Seluruh Massa Aksi: Mendesak pembebasan tanpa syarat bagi seluruh massa aksi yang masih ditahan di Polresta Cirebon.

Baca Juga:Demonstrasi Rasa Piknik, Suarakan Perubahan Berbalut TawaBupati Cirebon Sesalkan Kerusakan Gedung DPRD saat Unjuk Rasa 30 Agustus 2025

2. ​Hentikan Kriminalisasi: Menuntut agar segala bentuk kriminalisasi terhadap rakyat yang berjuang menuntut keadilan segera dihentikan.

3. ​Berikan Solusi Nyata: Pemerintah daerah dan pusat dituntut untuk memberikan solusi konkret seperti akses pendidikan, lapangan kerja, dan pembinaan yang layak, alih-alih melakukan penahanan.

4. ​Kembali ke Amanah Konstitusi: Mendesak para penyelenggara negara (eksekutif, legislatif, dan yudikatif) untuk kembali menjalankan amanah konstitusi dan mewujudkan keadilan sosial.

​Nur Aisyah menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa suara rakyat bukanlah sebuah kejahatan, melainkan pengingat bagi negara. “KOPRI PMII Cabang Cirebon akan terus mengawal hingga keadilan ditegakkan,” pungkasnya.

Untuk diketahui, unjuk rasa yang berlangsung di gedung DPRD Kabupaten Cirebon pada 30 Agustus 2025 terjadi peristiwa kerusuhan. Dalam peristiwa tersebut Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon menetapkan 28 orang sebagai tersangka.

0 Komentar