JAKARTA, CIREBONINSIDER.COM- Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto secara lugas membantah isu yang santer beredar bahwa ia akan menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri.
Isu tersebut mencuat tak lama setelah Suyudi dilantik dan mendapat kenaikan pangkat.
Dalam pernyataan publiknya, mantan Kapolda Banten tersebut menegaskan prioritasnya saat ini adalah menjalankan tugasnya di BNN.
Baca Juga:Aktor Kericuhan Aksi Massa: Kapolri dan Presiden Prabowo Beri Sinyal SenadaIMCI Desak Polisi Terapkan Restorative Justice untuk Mahasiswa dan Warga Cirebon Pasca Aksi Massa
“Saya sedang fokus melaksanakan tugas di BNN RI. Tolong dukung saya,” ujarnya saat pertemuan media di Kantor BNN RI, Jakarta, pada Senin, 15 September 2025.
Komjen Suyudi menambahkan, “Sekali lagi, saya sampaikan bahwa itu tidak benar.”
Kronologi Isu Pergantian Kapolri dan Pernyataan Resmi
Isu pergantian Kapolri ini berhembus kencang setelah serangkaian peristiwa penting.
Suyudi dilantik sebagai Kepala BNN oleh Presiden Prabowo Subianto pada Senin, 25 Agustus 2025 di Istana Negara Jakarta.
Hanya berselang beberapa minggu, pada Jumat, 12 September 2025, Suyudi yang sebelumnya berpangkat Inspektur Jenderal resmi naik menjadi Komisaris Jenderal.
Kenaikan pangkat inilah yang memicu spekulasi publik, mengaitkannya dengan potensi pergantian pucuk pimpinan Polri.
Namun, selain Suyudi, sejumlah pejabat tinggi lainnya juga memberikan konfirmasi yang membantah isu tersebut.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad membantah adanya surat dari Presiden terkait pergantian Kapolri yang dikirimkan ke DPR.
Baca Juga:Tindak Lanjut Ricuh Aksi: KDM Dengarkan Aspirasi, Pastikan Pembebasan Mahasiswa yang Ditahan PolisiPolisi Amankan 58 Orang Diduga Perusuh Bawa Bom Molotov di Indramayu
Hingga Jumat, 12 September 2025, Dasco memastikan pimpinan DPR belum menerima surat apa pun.
“Pimpinan DPR belum terima surat Presiden mengenai pergantian Kapolri,” tegasnya.
Senada dengan Dasco, anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, juga menyatakan belum ada kabar resmi tentang surat presiden (surpres) mengenai pergantian Kapolri.
“Kami sendiri belum dapat kabar terkait adanya supres ke DPR dalam hal pergantian Kapolri,” kata Nasir.
Ia mengingatkan bahwa pengangkatan atau pemberhentian Kapolri merupakan hak prerogatif presiden dengan persetujuan DPR, sesuai undang-undang.
Nasir juga menyoroti bagaimana isu ini berkembang di publik, bahkan dengan munculnya inisial nama-nama calon.
“Begitu juga nama-nama yang menyebar, katanya ada inisial D, ada inisial S, Klkami nggak mengerti,” ucap Nasir.