Kucuran dana ini pun tidak boleh digunakan untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN) maupun Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI). Pembatasan ini memastikan dana Rp200 triliun benar-benar difokuskan pada pembiayaan sektor riil.
Dengan mekanisme pengawasan yang ketat, suntikan dana ini diharapkan benar-benar menjadi solusi efektif untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, alih-alih menimbulkan masalah baru di masa depan.(*)