OJK Permudah Akses Pembiayaan, UMKM Bisa Ajukan Pinjaman dengan Jaminan HAKI

OJK
OJK secara resmi merilis Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2025. Aturan ini bertujuan utama mempermudah pelaki UMKM mendapatkan akses pembiayaan yang lebih cepat, murah, dan inklusif. Foto: Istimewa

​CIREBONINSIDER.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi merilis Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2025. Aturan ini bertujuan utama untuk mempermudah Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mendapatkan akses pembiayaan yang lebih cepat, murah, dan inklusif.

​Salah satu terobosan besar dalam POJK ini adalah membolehkan UMKM menggunakan hak kekayaan intelektual (HAKI) seperti hak cipta atau merek dagang sebagai salah satu jaminan.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Baca Juga:Kasus Korupsi Dana CSR BI dan OJK, KPK Periksa Tiga Anggota DPR dan Deputi Gubernur BIKPK Dalami Aliran Dana CSR BI-OJK ke Yayasan Milik Satori, Libatkan 12 Saksi di Cirebon

​Inovasi Produk dan Penyederhanaan Syarat

​Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam keterangannya di Jakarta, Senin (15/9), menjelaskan bahwa POJK ini mendorong bank dan lembaga keuangan nonbank (LKNB) untuk menciptakan produk keuangan yang lebih inovatif dan sesuai dengan kebutuhan berbagai segmen UMKM.

​”Aturan ini mewajibkan lembaga keuangan untuk menyederhanakan syarat atau memudahkan penilaian kelayakan calon debitur,” ujar Dian.

​Selain jaminan HAKI, proses pengajuan pembiayaan juga akan dipercepat melalui penggunaan Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA). Hal ini diharapkan dapat memangkas birokrasi dan mempercepat pencairan dana bagi pelaku UMKM.

​Perkuat Ekosistem Pembiayaan Digital

​POJK ini juga menekankan pentingnya tata kelola dan manajemen risiko yang sehat. Bank dan LKNB diwajibkan menyusun rencana pembiayaan khusus untuk UMKM dan melaporkan realisasinya kepada OJK secara berkala.

​Aturan ini juga mendorong kolaborasi antar lembaga jasa keuangan dan pemanfaatan teknologi informasi untuk memperkuat ekosistem pembiayaan digital.

OJK akan memberikan insentif bagi bank dan LKNB yang aktif memperluas akses pembiayaan UMKM.

​Dengan demikian, diharapkan tercipta ekosistem pembiayaan UMKM yang lebih sehat, inklusif, dan berkelanjutan. Langkah ini penting untuk mendorong daya saing UMKM agar dapat berkontribusi signifikan pada pertumbuhan ekonomi nasional. (*)

0 Komentar