IMCI Desak Polisi Terapkan Restorative Justice untuk Mahasiswa dan Warga Cirebon Pasca Aksi Massa

Ketua-Umum-IMCI-Desak-Polisi-Restorative-Justice
Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Cirebon Indonesia (IMCI), Rizki Akbarianto Binas Samudra. IMCI desak polisi terapkan restorative justice untuk mahasiswa dan warga Cirebon yang ditahan pasca aksi massa pada pekan terakhir Agustus 2025 lalu. Foto: Istimewa

​Alasan Pentingnya Restorative Justice

​Dalam rilisnya, IMCI menguraikan tiga alasan utama mengapa penerapan restorative justice sangat krusial bagi kasus ini:

– ​Menyelamatkan Generasi Muda dan Rakyat Kecil: Mahasiswa sebagai agen perubahan harus kembali difasilitasi untuk melanjutkan pendidikan. Sementara itu, rakyat kecil yang terlibat karena kesulitan hidup perlu diarahkan untuk mendapatkan pekerjaan dan perlindungan sosial, bukan dicap sebagai kriminal.

– ​Menghormati Korban dan Menjaga Keseimbangan: Restorative justice tidak berarti menghapus kesalahan. Pelaku tetap menanggung konsekuensi moral dan sosial melalui permintaan maaf, penggantian kerugian, atau kerja sosial, sementara hak korban tetap dihormati.

Baca Juga:Gubernur Jabar Larang Pengalihan Anggaran untuk Perbaikan Fasilitas Rusak Akibat DemoBupati Cirebon Sesalkan Kerusakan Gedung DPRD saat Unjuk Rasa 30 Agustus 2025

– ​Membangun Keadilan yang Memulihkan: Hukuman berat tanpa mempertimbangkan konteks hanya akan memperdalam luka sosial. Sebaliknya, pendekatan ini memberikan kesempatan untuk menyembuhkan relasi sosial, membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap hukum, dan menumbuhkan harapan, terutama di kalangan generasi muda.

​IMCI menekankan bahwa memperlakukan mahasiswa dan warga yang ditahan sebagai kriminal berat akan mereduksi makna demokrasi.

Rizki menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa negara yang bijaksana adalah negara yang tidak anti-kritik. Melainkan mampu mengubah kritik menjadi energi positif untuk perbaikan diri. (*)

0 Komentar