IMCI Desak Polisi Terapkan Restorative Justice untuk Mahasiswa dan Warga Cirebon Pasca Aksi Massa

Ketua-Umum-IMCI-Desak-Polisi-Restorative-Justice
Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Cirebon Indonesia (IMCI), Rizki Akbarianto Binas Samudra. IMCI desak polisi terapkan restorative justice untuk mahasiswa dan warga Cirebon yang ditahan pasca aksi massa pada pekan terakhir Agustus 2025 lalu. Foto: Istimewa

​CIREBONINSIDER.COM – Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Cirebon Indonesia (IMCI), Rizki Akbarianto Binas Samudra, mendesak aparat penegak hukum di Cirebon untuk menerapkan restorative justice bagi sejumlah mahasiswa dan warga yang ditahan pasca aksi massa di depan Gedung DPRD Kabupaten Cirebon dan Polresta Cirebon.

​Pernyataan ini muncul sebagai respons atas penahanan beberapa individu yang terlibat dalam demonstrasi menuntut keadilan anggaran dan menyoroti gaya hidup pejabat yang dinilai berlebihan.

IMCI menilai penerapan keadilan yang memulihkan (restorative justice) merupakan solusi paling bijaksana.

Baca Juga:Gubernur Jabar Larang Pengalihan Anggaran untuk Perbaikan Fasilitas Rusak Akibat DemoBupati Cirebon Sesalkan Kerusakan Gedung DPRD saat Unjuk Rasa 30 Agustus 2025

​Demonstrasi Adalah Pilar Demokrasi

​Dalam rilis resminya, IMCI menegaskan bahwa demonstrasi adalah wujud sah dari kebebasan berekspresi dan hak konstitusional yang dijamin UUD 1945.

Aksi yang dilakukan mahasiswa dan masyarakat bukanlah bentuk permusuhan terhadap negara. Melainkan panggilan nurani untuk mengingatkan penyelenggara negara agar setiap kebijakan yang dibuat benar-benar berpihak pada rakyat.

​”Demonstrasi bukan kejahatan, melainkan mekanisme sosial untuk mengingatkan kekuasaan agar tetap berada pada jalur amanah,” ujar Rizki kepada Cireboninsider.com, Selasa (16/9).

​Meskipun demikian, IMCI juga mengakui adanya ekses berupa perusakan yang terjadi selama aksi. Namun, Rizki menegaskan bahwa insiden tersebut tidak boleh mengaburkan pesan substantif dari aksi massa, yaitu tuntutan akan keadilan dan perbaikan tata kelola pemerintahan.

​Restorative Justice: Jalan Keluar yang Beradab

​IMCI menilai apa yang terjadi di Cirebon merupakan cerminan dari tantangan demokrasi di Indonesia. Suara mahasiswa yang menuntut keadilan anggaran di Cirebon, menurutnya, adalah suara yang menggema di banyak daerah lain di tanah air.

​”Jika tuntutan ini hanya disikapi dengan penghukuman, kita akan kehilangan peluang untuk memperbaiki kualitas demokrasi. Sebaliknya, bila disikapi dengan kebijaksanaan hukum melalui restorative justice, Cirebon akan dikenang sebagai contoh bagaimana negara mendengar, merangkul, dan memperbaiki diri,” kata Rizki.

​Pandangan ini sejalan dengan Menko Bidang Hukum, Prof. Yusril Ihza Mahendra, yang menyebut bahwa restorative justice dapat diterapkan jika ada ruang dialog antara pelaku, korban, dan masyarakat.

Baca Juga:Driver Ojol Cirebon Gelar Unjuk Rasa, Kecewa Tak Ditemui Kepala Daerah maupun Anggota DPRDBentrokan di Cirebon: Gedung DPRD Dirusak, Sejumlah Fasilitas Hangus Terbakar

Pandangan ini menegaskan bahwa tujuan hukum tidak hanya menghukum, tetapi juga memulihkan, mendidik, dan memperkuat tatanan sosial.

0 Komentar