CIREBONINSIDER.COM – Kasus seorang pekerja migran asal Indramayu yang terbaring sakit di Dubai menjadi pengingat pahit tentang minimnya perlindungan bagi pekerja migran di luar negeri.
Komisi Nasional (Komnas) Perempuan mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera memperkuat Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (RUU P2MI) dengan menyisipkan bab khusus untuk melindungi pekerja rumah tangga (PRT) migran.
Desakan ini disampaikan langsung oleh Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Jakarta, Rabu (10/9).
Baca Juga:Perlindungan Awak Kapal Migran: P2MI dan KPI Bahas Harmonisasi AturanPemerintah Luncurkan KUR Khusus Pekerja Migran, Solusi Tepat Atasi Jeratan Utang
Maria menyoroti kasus pekerja migran Indramayu yang sudah dua tahun dirawat di rumah sakit di Dubai karena stroke. Ironisnya, ia jatuh sakit saat mencoba melarikan diri dari majikannya, dan hingga kini tak bisa dipulangkan karena ketiadaan payung hukum yang kuat.
”Kasus ini adalah cerminan nyata dari kerentanan yang dihadapi para pekerja migran, khususnya PRT,” ujar Maria.
Ia menekankan bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia belum secara tegas mengakui kerentanan fisik yang dialami PRT migran.
Komnas Perempuan menyebut, mayoritas PRT migran adalah perempuan yang bekerja di ruang privat majikan, jauh dari pengawasan.
Kondisi ini membuat mereka sangat rentan terhadap kekerasan fisik, seksual, dan psikis. Jam kerja yang panjang dan minimnya perlindungan hukum juga membuat mereka sering kali dieksploitasi.
Oleh karena itu, Komnas Perempuan meminta DPR memastikan RUU P2MI mencakup perlindungan yang lebih menyeluruh.
Perlindungan tersebut mencakup mekanisme pengaduan yang jelas, akses bantuan hukum, hingga jaminan pemulangan bagi pekerja yang mengalami kasus kekerasan atau kondisi darurat lainnya.
Baca Juga:KP2MI Sebut Beberapa Hal Penting Belum Terakomodasi di RUU Perlindungan Pekerja MigranKP2MI: Revisi Selesai Akhir Juli, KUR dan KPR Pekerja Migran Siap Meluncur Agustus
Maria berharap, revisi RUU ini akan memastikan negara benar-benar hadir untuk mengatasi kasus-kasus kemanusiaan yang menimpa para pekerja migran, seperti yang dialami pekerja Indramayu di Dubai.(*)