Ini Lho Besaran Tunjangan Perumahan DPRD Jabar, Pastikan akan Ada Evaluasi

Evaluasi
Ketua DPRD Jabar Buky Wibawa Karya Goena (kanan) memastikan akan ada evaluasi tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Jawa Barat. Foto: Humas DPRD Jawa Barat.

Ya, di dalam unit cost take home pay Anggota DPRD Jawa Barat, tambah MQ Iswara, tunjangan perumahan bagi pimpinan sebesar Rp64 juta, dan bagi anggota Rp62 juta.

Nilai tersebut sebelum dipotong pajak progresif sebesar 30%. Sehingga tunjangan perumahan yang diterima hanya Rp44.409.425.

Dalam undang-undang disebutkan setiap anggota dewan berkedudukan di Ibukota provinsi, dan Anggota DPRD Jawa Barat tidak punya rumah dinas.

Baca Juga:Berubah, Inilah Rincian Gaji dan Tunjangan Anggota DPR setelah PenyesuaianRespons Cepat Prabowo: Ajak Dialog Ketua Umum Parpol dan Setuju Cabut Tunjangan DPR

Di dalam aturan disebutkan bahwa setiap anggota DPRD wajib berkedudukan di Kota Bandung, jadi itulah hak Anggota DPRD sesuai peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017.

“Jadi kata lain itu yang legal DPRD Jawa Barat terima. Setiap anggota dewan wajib berkedudukan di Ibukota Bandung, dan itu hak dewan ini penerimaan yang legal,” ucap dia.

Pertama, setiap penerimaan yang diterima DPRD Jawa Barat ada dasar hukumnya baik undang-undang hingga peraturan pemerintah dan Permendagri.

Setiap APBD kita evaluasi baik murni ataupun perubahan baik besaran dan semuanya dievaluasi.

Untuk besarannya semua dievaluasi oleh Kemendagri, Kemendagri sebagai pembina dalam hal pengelolaan keuangan daerah.

“Kalau Kemendagri yang mengizinkan DPRD Jawa Barat bisa menganggarkan, begitu sebaliknya jika tak diizinkan maka dicoret atau tidak disetuji anggarannya,” bebernya, di laman resmi DPRD Jawa Barat.

“Sering kami mengajukan anggaran tapi dicoret, dan kadang dikurangi. Kami mengajukan dengan berbagai persyaratan yang diminta,” tegas dia. (*)

0 Komentar