JAKARTA, CIREBONINSIDER.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dalam upaya memperkuat alat bukti, lembaga antirasuah ini memanggil tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Deputi Gubernur BI untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa pemeriksaan tiga anggota DPR, yang diketahui adalah Satori, Ecky Awal Mucharam, dan Dolfie Othniel Frederic Palit, dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK.
Baca Juga:KPK Sita 15 Mobil Mewah, Satori: Itu Bukan Hasil KorupsiKPK Dalami Aliran Dana CSR BI-OJK ke Yayasan Milik Satori, Libatkan 12 Saksi di Cirebon
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama ST, EAM, dan DOF,” ujar Budi di Jakarta pada Kamis (12/9/2025).
Selain ketiga anggota DPR, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta.
Beberapa nama lain yang turut dipanggil adalah Tri Subandoro (mantan Analis Implementasi Program Sosial BI), Mohammad Jufrin (anggota Badan Supervisi OJK), dan Puji Widodo (Kepala Divisi Relasi Lembaga Publik 2 BI).
Turut serta dipanggil Pribadi Santoso (mantan Kepala Departemen Keuangan BI), R (Kepala Desa Panongan), S (wiraswasta), SP (kasir Dolarasia Money Changer), dan YS (pegawai BI).
Perjalanan Kasus dan Penelusuran KPK
Penyidikan kasus ini bermula dari laporan hasil analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan pengaduan masyarakat yang diterima KPK.
Menindaklanjuti laporan tersebut, KPK memulai penyidikan umum sejak Desember 2024.Dalam proses pengumpulan alat bukti, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di dua lokasi penting.
Pada 16 Desember 2024, tim penyidik menggeledah Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat.
Baca Juga:Menilik Perjalanan Karir Politik Satori hingga Kini Tersandung Korupsi Dana CSR BI dan OJKSatori Korupsi Dana CSR BI dan OJK, Uangnya untuk Deposito, Showroom, dan Aset Pribadi Lainnya
Selang tiga hari kemudian, tepatnya 19 Desember 2024, giliran Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang digeledah.
Penggeledahan ini bertujuan mencari dokumen dan data terkait dugaan korupsi dalam penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) periode 2020–2023.
Dua Anggota DPR Telah Jadi Tersangka
Kasus ini telah memasuki babak baru setelah KPK menetapkan dua anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024, Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG), sebagai tersangka pada 7 Agustus 2025.