CIREBONINSIDER.COM— Anggaran tunjangan dan dana operasional yang fantastis untuk Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi dan Erwan Setiawan, kembali menjadi sorotan tajam publik, terutama di media sosial.
Nilai atau anggaran tunjangan dan dana operasional yang mencapai puluhan miliar rupiah ini memicu perdebatan sengit tentang transparansi dan kepatutan penggunaan dana publik.
Menanggapi polemik tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat Herman Suryatman angkat bicara dan menegaskan bahwa alokasi anggaran tersebut telah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca Juga:Gubernur Jabar Larang Pengalihan Anggaran untuk Perbaikan Fasilitas Rusak Akibat DemoDPRD Majalengka Dukung Gagasan KDM Jadikan BIJB Kertajati Pusat Industri Pertahanan Nasional
Herman menjelaskan bahwa besaran angka yang dialokasikan tersebut memiliki tujuan penting, yaitu untuk menjaga kehormatan dan kelancaran tugas kepala daerah.
Ia mengklaim bahwa sebagian besar dana, khususnya dana operasional sebesar Rp28,8 miliar, justru kembali kepada masyarakat.
“Yang Rp28 miliar itu kembali ke masyarakat,” ujar Herman di Bandung, Rabu, 10 September 2025, dikutip dari Antara.
“Bisa dibayangkan, marwah kepala daerah di mana? Ke lapangan tapi tidak bisa berbuat apa-apa,” jelas Herman.
“Misalnya pak gubernur dan wakil ke lapangan, di sana ada rumah roboh, kan harus diberi santunan kan tidak mungkin di-Musrenbangkan dulu,” tambahnya, memberikan contoh penggunaan dana tersebut untuk bantuan spontan yang memerlukan tindakan cepat.
Dasar Hukum dan Peran PAD
Sekda Herman juga menjelaskan alasan di balik besarnya dana operasional tersebut.
Angka Rp28 miliar itu tidak muncul tanpa dasar, melainkan berasal dari ketentuan bahwa dana operasional sebesar itu berasal dari 0,15 persen total Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jawa Barat.
Baca Juga:Investasi SDM, Terobosan Pemkab Kuningan Optimalkan Potensi ASNKDM Bakal Lebur 41 BUMD: Aksi Tegas Berantas Korupsi dan Inefisiensi
“Perlu diketahui pula, kemandirian Jawa Barat, salah satu yang terbaik di Indonesia,” tegas Herman.
Ia menuturkan, PAD Jawa Barat mencapai Rp19 triliun, dari total APBD 2025 sebesar Rp31 triliun lebih.
Hal ini, menurutnya, menunjukkan kemandirian fiskal yang kuat dari Provinsi Jawa Barat.
Ia juga menambahkan, anggaran ini tidak hanya mencakup kebutuhan personal kepala daerah, tetapi juga mencakup kapasitas kelembagaan yang lebih luas.
Melanjutkan Kebijakan Era Sebelumnya
Lebih lanjut, Herman menjelaskan bahwa penetapan anggaran ini didasarkan pada Peraturan Gubernur (Pergub) tahun 2021 yang ditandatangani oleh Gubernur sebelumnya, Ridwan Kamil.