Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cirebon, Feisal Santoso mengatakan nelayan yang tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan mendapatkan dua manfaat, yakni jaminan kecelakaan kerja dan kematian.
Lebih lanjut, Feisal menjelaskan, jaminan kecelakaan kerja berhubungan dengan risiko keselamatan kerja.
BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan santunan terhadap nelayan yang mengalami kecelakaan kerja, atau cacat karena kecelakaan kerja.
Baca Juga:Pemkab Cirebon Pacu Investasi, Ajak Investor Urus Izin LingkunganPemkab Cirebon Pastikan Hak Difabel Terpenuhi, Mulai Akses Pendidikan hingga Ekonomi
“Jaminan kecelakaan kerja atau yang sampai meninggal itu ada perhitungannya sendiri. Dan, tambahan manfaat ahli waris mendapatkan beasiswa dari SD sampai kuliah,” jelasnya. (*)
