CIREBONINSIDER.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan besar-besaran terhadap 15 unit mobil mewah milik Satori, tersangka kasus dugaan korupsi dana Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Namun, anggota DPR RI dari Dapil Cirebon-Indramayu itu membantah keras tudingan bahwa mobil-mobil tersebut terkait dengan tindak pidana korupsi yang disangkakan kepadanya.
Satori mengklaim seluruh aset tersebut merupakan hasil dari bisnisnya yang dijalankan sebelum menjabat di parlemen.
Baca Juga:KPK Dalami Aliran Dana CSR BI-OJK ke Yayasan Milik Satori, Libatkan 12 Saksi di CirebonSatori, Anggota DPR dari Cirebon Resmi Jadi Tersangka Korupsi Dana CSR BI dan OJK
“Itu dibeli sebelum saya menjadi anggota DPR RI,” ujarnya tegas di Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis (11/9/2025).
Menurut Satori, 15 mobil yang disita dan dititipkan di wilayah Cirebon, Jawa Barat, itu adalah produk jualan dari showroom miliknya.
Penyitaan oleh KPK sendiri dilakukan pada 1 dan 2 September 2025. Mobil-mobil yang disita mencakup berbagai jenis, termasuk tiga unit Toyota Fortuner, dua unit Mitsubishi Pajero.
Selain masih ada satu unit Toyota Camry, dua unit Honda Brio, tiga unit Toyota Innova, satu unit Toyota Yaris, satu unit Mitsubishi Xpander, satu unit Honda HR-V, dan satu unit Toyota Alphard.
Penyidik KPK Dalami Aliran Dana Kasus Korupsi Dana CSR BI dan OJK
Pemeriksaan terhadap Satori merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengurai dugaan korupsi dalam penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) periode 2020–2023.
Penyidik tengah berupaya memastikan apakah aset-aset yang disita memang berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
Baca Juga:KPK Sita 15 Mobil Satori, Anggota DPR dari Cirebon Tersangka CSR BI dan OJKMenilik Perjalanan Karir Politik Satori hingga Kini Tersandung Korupsi Dana CSR BI dan OJK
Kasus ini bermula dari laporan hasil analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan pengaduan masyarakat.
KPK kemudian memulai penyidikan umum sejak Desember 2024, disusul dengan penggeledahan di Gedung Bank Indonesia (16 Desember 2024) dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan (19 Desember 2024) untuk mengumpulkan alat bukti.
Pada 7 Agustus 2025, KPK resmi menetapkan Satori dan Heri Gunawan (HG), keduanya anggota Komisi XI DPR RI, sebagai tersangka.
Dengan klaim Satori ini, KPK kini memiliki tugas tambahan untuk menelusuri kebenaran aset tersebut dalam kaitannya dengan dugaan korupsi yang sedang diselidiki.
Seperti diketahui, Satori telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK.