Menurutnya, surat tersebut bukan dasar hukum penundaan, melainkan mengembalikan kewenangan pelaksanaan otonomi daerah kepada pemerintah kabupaten. Publik diharapkan membaca surat tersebut secara utuh dan tidak mengambil kesimpulan sepihak.(*)
Indramayu Pastikan Pilwu Serentak 2025 Tetap Berjalan, Bantah Isu Penundaan

