CIREBONINSIDER.COM — Pemerintah Kabupaten Indramayu menegaskan komitmennya untuk melanjutkan persiapan Pemilihan Kuwu (Pilwu) serentak di 139 desa pada Desember 2025.
Penegasan ini sekaligus membantah isu yang beredar luas di media sosial mengenai penundaan agenda demokrasi desa tersebut.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Indramayu, Jajang Sudrajat, menjelaskan bahwa pemerintah daerah terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) demi memastikan Pilwu serentak tetap terlaksana sesuai rencana.
Baca Juga:Evaluasi Pengawasan Pemilihan 2024 di Kabupaten Cirebon, Bawaslu Sebut Aman, Ini IndikatornyaKeragaman Indonesia Sangat Kompleks, Peneliti: Pilkada Tak Sepatutnya Diseragamkan
”Kami masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,” ujar Jajang, Rabu (10/09/2025).
“Namun, koordinasi intensif telah kami lakukan,” ujarnya dikutip dari laman resmi Pemkab Indramayu.
Alasan Pilwu Diupayakan Tetap Digelar 2025
Jajang memaparkan beberapa pertimbangan utama mengapa Pilwu serentak harus tetap dilaksanakan pada tahun 2025. Pertama, masa jabatan kuwu akan berakhir.
Masa jabatan kuwu di 139 desa akan berakhir pada Februari 2026. Penundaan dapat menimbulkan kekosongan kepemimpinan yang berpotensi mengganggu pelayanan publik.
Kedua, anggaran sudah tersedia. Dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Indramayu telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp35 miliar dalam APBD Tahun Anggaran 2025 khusus untuk pelaksanaan Pilwu serentak.
Pertimbangan utama yang ketiga adalah menjaga kondusivitas daerah. Pelaksanaan Pilwu serentak yang tepat waktu diharapkan dapat menjaga stabilitas dan kondusivitas di tengah masyarakat.
”Demi menjaga kondusivitas daerah, kami memohon kepada seluruh masyarakat Indramayu untuk tetap bersabar. Kami akan terus berupaya agar Pilwu tetap dapat dilaksanakan tahun ini,” tegas Jajang.
Baca Juga:Lucky Hakim Pastikan Rekrutmen Tenaga Kerja Pabrik Sepatu di Krangkeng Indramayu Prioritaskan Warga LokalStrategi Unik Bupati Indramayu: Melepas 10.000 Ular untuk Selamatkan Panen Padi
Penyusunan Regulasi dan Koordinasi Lintas Sektor
Jajang menambahkan bahwa Pemkab Indramayu telah menyusun regulasi teknis berupa Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) pelaksanaan Pilwu Serentak 2025.
Raperbup ini bahkan sudah melalui proses harmonisasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Barat.
Selain itu, lanjutnya, koordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) juga telah dilakukan untuk memastikan kelancaran tahapan Pilwu.
”Kami berharap melalui koordinasi dengan Pak Gubernur dan Kemendagri, kami bisa mendapatkan keleluasaan untuk tetap menggelar Pilwu serentak pada Desember 2025,” ungkapnya.
Jajang juga meluruskan kesalahpahaman terkait surat edaran Kemendagri yang sempat beredar dan menimbulkan spekulasi penundaan.