Terjebak Janji Palsu: Jejak Perdagangan Manusia di Balik Deportasi PMI

Ilustrasi-Pekerja-Migran
KP2MI sebut beberapa hal penting belum terakomodasi di RUU Pelindungan Pekerja Migran. Foto: Ilustrasi/Pixabay.com

Salah seorang PMI mengaku telah mengeluarkan Rp24 juta kepada agen untuk bisa bekerja di Malaysia. Namun, setelah dua tahun bekerja, uang modalnya belum kembali, dan ia justru harus kembali ke Indonesia karena pelanggaran imigrasi.

​Kisah ini adalah cerminan betapa rentannya para pekerja migran terhadap eksploitasi finansial dan non-finansial.

Kasus ini menegaskan kembali perlunya pengawasan ketat terhadap perusahaan penyalur tenaga kerja dan penegakan hukum yang lebih kuat terhadap sindikat perdagangan manusia.

Baca Juga:Sembilan PMI di Korsel Raih Gelar Sarjana, Menteri Karding: Bukti Bahwa Bekerja Tak Sekadar Cari GajiMenteri P2MI Perkuat Kerja Sama dengan Jepang untuk Kesejahteraan dan Peluang Kerja PMI

Dengan terungkapnya kasus ini, pemerintah dan aparat penegak hukum memiliki momentum penting untuk memutus mata rantai kejahatan yang terus-menerus merugikan warga negara.(*)

0 Komentar