Pemerintah Perkuat Koperasi Desa Merah Putih, Mudahkan Bisnis hingga Akses Modal

Kopdes Merah Putih
Ilustrasi Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Foto: Istimewa.

CIREBONINSIDER.COM- Pemerintah tengah menyiapkan landasan kuat bagi Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih agar dapat beroperasi secara optimal dan mandiri.

Langkah strategis ini mencakup reformasi regulasi, percepatan perizinan, dan penyediaan akses pendanaan yang lebih mudah.

Tujuannya adalah untuk memberdayakan koperasi di tingkat akar rumput, membuka peluang usaha baru, dan mendorong kemandirian ekonomi desa.

Regulasi dan Perizinan Dipermudah untuk Beragam Usaha

Baca Juga:Wamenkop Tekankan Basis Data Akurat agar Koperasi Merah Putih Sukses Entaskan Kemiskinan di DesaPemkab Cirebon Siapkan Perda untuk Kuatkan Ekosistem Koperasi

Untuk memuluskan langkah Kopdes Merah Putih, pemerintah sedang menyusun aturan yang akan mengubah status risiko kegiatan usaha koperasi menjadi kategori risiko rendah.

Menurut Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono, aturan baru ini akan menyederhanakan proses perizinan, memungkinkan Kopdes untuk menjalankan berbagai sektor usaha dengan lebih cepat dan efisien.

“Dengan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang sesuai, koperasi desa bisa menjadi pengecer pupuk, atau pangkalan gas LPG 3 kg dengan harga agen,” ujar Ferry, dikutip dari Antara.

Status risiko rendah ini penting karena secara langsung memengaruhi jenis perizinan yang diperlukan, sehingga memangkas birokrasi yang rumit.

Untuk mengakselerasi proses ini, Kementerian Investasi/BKPM telah membentuk desk bersama guna mempercepat setiap permohonan perizinan dari Kopdes.

Tujuannya jelas, agar proses administratif tidak lagi menjadi hambatan.

Solusi Modal dan Skema Konsinyasi: Mengatasi Kendala Dana

Selain regulasi, masalah permodalan juga menjadi fokus utama. Pemerintah, melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 63 Tahun 2025, mengalokasikan dana sebesar Rp16 triliun dari saldo anggaran lebih (SAL) APBN 2025.

Dana ini akan disalurkan sebagai pinjaman kepada Kopdes melalui empat bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yaitu BNI, BRI, BSI, dan Bank Mandiri.

Baca Juga:Wamenkop Meyakini Koperasi Desa Merah Putih Bakal Jadi PSNDKUKMPP Kota Cirebon: 22 Koperasi Merah Putih Resmi Berbadan Hukum, Siap Akses Modal Produktif

“Bank Himbara juga sudah menyiapkan panduan tata cara pengajuan pinjaman,” tambah Ferry, dikutip pada Minggu, 7 September 2025.

Rencananya, tim satuan tugas (satgas) Kopdes/Kel Merah Putih akan segera turun ke lapangan untuk mensosialisasikan panduan ini, memastikan setiap koperasi memahami prosedur pengajuan dana.

Pemerintah menargetkan 10 ribu hingga 15 ribu koperasi sudah bisa beroperasi pada September ini, didukung penuh oleh regulasi dan pendanaan yang terstruktur.

Namun, untuk koperasi yang baru merintis dan masih kesulitan modal awal, skema konsinyasi atau titip jual menjadi solusi yang sangat ideal.

0 Komentar