CIREBONINSIDER.COM – Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) dan Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI) berkomitmen untuk memperkuat perlindungan bagi awak kapal migran Indonesia.
Upaya ini dilakukan dengan membahas harmonisasi peraturan perundang-undangan yang melibatkan berbagai instansi dan kementerian.
Wakil Menteri P2MI, Christina Aryani, bertemu dengan Sekretaris Jenderal KPI, I Dewa Nyoman Budiasa, di Kantor Kementerian P2MI.
Baca Juga:'Pergi Migran, Pulang Juragan', Sinergi Pemerintah Perkuat Pemberdayaan Pekerja MigranPemerintah Luncurkan KUR Khusus Pekerja Migran, Solusi Tepat Atasi Jeratan Utang
Pertemuan ini fokus pada berbagai tantangan yang dihadapi oleh awak kapal niaga dan kapal perikanan asal Indonesia yang bekerja di luar negeri.
Pentingnya Harmonisasi Lintas Kementerian
Dalam pertemuan tersebut, Budiasa menekankan pentingnya peran Kementerian P2MI dalam menyelaraskan regulasi terkait pekerja migran.
“Ketika kita konteksnya perlindungan pekerja migran kita di luar negeri, ini kan banyak sekali instansi yang terlibat,” ujar Budiasa, dikutip pada Jumat (5/9/2025) dari laman resmi kementerian.
Ia menambahkan, KPI berharap P2MI dapat menyelaraskan semua aturan yang ada, baik untuk pekerja migran darat maupun pelaut.
Menurut Budiasa, P2MI, sebagai kementerian khusus yang menangani pekerja migran, diharapkan mampu menjadi jembatan harmonisasi peraturan lintas instansi dan lembaga.
“Pertemuan dengan Ibu Wamen hari ini untuk memperkuat perlindungan pekerja migran Indonesia,” katanya.
Saat ini, KPI mencatat setidaknya 18.000 anggotanya adalah awak kapal migran Indonesia yang bekerja di luar negeri.
Baca Juga:Peluang Besar Kerja di Jepang, P2MI Dorong Skema SSW, Jamin Perlindungan Pekerja MigranKP2MI Sebut Beberapa Hal Penting Belum Terakomodasi di RUU Perlindungan Pekerja Migran
Potensi penempatan awak kapal migran di seluruh dunia juga sangat besar, mencapai ratusan ribu orang setiap tahunnya.
Mendengarkan Masukan dan Mencari Solusi
Menanggapi harapan KPI, Wamen Christina Aryani menyambut baik gagasan tersebut. Ia menyatakan akan segera membahas usulan harmonisasi peraturan ini dengan kementerian dan lembaga terkait.
“Akan kami bicarakan lintas kementerian dan lembaga. Harapannya awak kapal migran kita terlindungi dan terdata,” kata Christina.
Christina juga mendengarkan berbagai masukan dari KPI, termasuk soal prosedur lintas negara serta tantangan dan permasalahan yang dihadapi awak kapal migran saat ini.
Ia juga meminta penjelasan mengenai upaya yang selama ini dijalankan oleh KPI untuk mengatasi permasalahan tersebut.
”Peluang penempatan untuk awak kapal migran ini masih terbuka lebar di dunia,” tutup Wamen Christina. Ia juga menegaskan kembali pentingnya memastikan perlindungan dan pendataan yang baik bagi para pekerja migran di sektor kelautan.(*)