CIREBONINSIDER.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon, Jawa Barat, mengambil langkah proaktif untuk mempercepat masuknya investasi.
Pemkab Cirebon memfasilitasi 11 investor untuk mengurus perizinan lingkungan, sebuah syarat krusial dalam proses pendirian industri.
Langkah ini diambil untuk memastikan aktivitas penanaman modal bisa berjalan lancar tanpa terhambat birokrasi yang berbelit.
Baca Juga:Pemkab Cirebon Pastikan Hak Difabel Terpenuhi, Mulai Akses Pendidikan hingga EkonomiJepang Jadi Tujuan Utama, Pemkab Cirebon Kirim 77 Warganya untuk Kerja
Hal tersebut seperti disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cirebon, Hilmy Rivai.
Ia mengungkapkan bahwa banyak permohonan izin usaha tertahan karena dokumen yang diajukan tidak lengkap atau tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
Hal ini, menurut Hilmy Rivai, menjadi kendala utama bagi para investor.
”Banyak pengajuan izin usaha tidak bisa diproses karena dokumen yang diajukan tidak lengkap, maupun tidak sesuai kondisi lapangan,” kata Hilmy di Cirebon, dikutip dari Antara, Kamis, 4 September 2025.
Saat ini, DPMPTSP mencatat ada antrean investasi senilai sekitar Rp1,7 triliun di Kabupaten Cirebon, dengan potensi penyerapan tenaga kerja mencapai 10.000 orang.
Dokumen ‘Template’ Jadi Masalah Utama
Hilmy menjelaskan, banyak dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UPL) yang diajukan oleh investor belum memenuhi standar.
Laporan yang dibuat sering kali hanya menyalin dari ‘template’ umum tanpa melakukan penyesuaian dengan fakta di lapangan.
Baca Juga:Pemkab Cirebon Gandeng Kejari Awasi Dana Desa agar Transparan dan AkuntabelPemkab Cirebon Siapkan Perda untuk Kuatkan Ekosistem Koperasi
Akibatnya, dokumen-dokumen tersebut berisi data yang tidak valid, peta lokasi yang keliru, hingga rencana pengelolaan limbah yang tidak jelas.
”Makanya harus ada data aktual, peta sesuai, hingga rencana teknis pengelolaan limbah,” tegasnya.
Untuk mengatasi masalah ini, DPMPTSP mengambil inisiatif dengan membantu para investor menyusun dokumen yang diperlukan.
Langkah ini diharapkan dapat mempercepat proses perizinan yang memang dikenal panjang, karena harus melalui kajian mendalam di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Secara umum, Hilmy menyebutkan bahwa pemeriksaan yang dilakukan KLHK mencakup berbagai aspek.
Mulai dari pemanfaatan air tanah, sistem pembuangan limbah, hingga dampak sosial bagi masyarakat sekitar.
“Kami hanya memfasilitasi. Keputusan tetap ada di KLHK. Prinsipnya, jangan sampai industri berdiri dulu, baru masalah muncul belakangan,” tambahnya.
Strategi Percepatan Izin: Kolaborasi dan Konsultasi Intensif