Sebelumnya, distribusi pupuk berjalan melalui dua jalur terpisah: distributor dan pengecer. Kini, distributor menjadi bagian integral dari Pupuk Indonesia.
Dengan adanya aturan baru ini, empat entitas—Gapoktan, pengecer, Kelompok Pembudidaya Ikan (Pokdakan), dan koperasi—dapat menjadi penyalur pupuk subsidi.
Peraturan ini juga secara spesifik mengizinkan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih menjadi titik serah pupuk.
Baca Juga:Koperasi Merah Putih Strategis Hadapi Dinamika Geopolitik, Pengamat Tekankan 3 AspekWamenkop Tekankan Basis Data Akurat agar Koperasi Merah Putih Sukses Entaskan Kemiskinan di Desa
Alokasi pupuk untuk setiap entitas tersebut diatur langsung oleh pemerintah, baik dari Kementerian Pertanian maupun Kementerian Kelautan dan Perikanan. (*)