CIREBONINSIDER.COM- Kabupaten Indramayu di bawah kepemimpinan Lucky Hakim dan Syaefudin terus melakukan perubahan.
Perubahan-perubahan yang dilaksanakan Lucky Hakim dan Syaefudin tujuannya tentu memberikan pelayanan maksimal dan lebih baik untuk seluruh masyarakat Kabupaten Indramayu.
Pelayanan yang lebih dekat, lebih cepat, efektif dan efesien serta transparan, saat ini dibutuhkan masyarakat.
Baca Juga:Bupati Indramayu Ajak Generasi Muda Kolaborasi dan Jaga KondusivitasPolisi Amankan 58 Orang Diduga Perusuh Bawa Bom Molotov di Indramayu
Pemerintah, mulai dari pusat hingga daerah pun menegaskan bekerja semaksimal mungkin dengan melakukan sejumlah perubahan demi terwujudnya pelayanan tersebut.
Terbaru, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu mengambil langkah tegas untuk memastikan transparansi dalam pelayanan publik.
Melalui Surat Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/KEP.444/ORG/2025 yang diterbitkan oleh Bupati Lucky Hakim dan Wakil Bupati Syaefudin, seluruh perangkat daerah kini diwajibkan untuk mempublikasikan informasi layanan secara terbuka.
Keputusan ini merupakan tonggak penting dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan partisipatif.
Kebijakan ini menjadi landasan bagi perangkat daerah untuk menyusun standar Pelayanan dan Maklumat Pelayanan yang dapat diakses publik.
Selain itu, juga dapat digunakan sebagai dasar penetapan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas, serta untuk memublikasikan informasi layanan secara konsisten melalui berbagai platform, mulai dari situs web, media sosial, hingga papan pengumuman.
Dari Kebijakan Menjadi Budaya Pelayanan
Langkah ini didukung penuh oleh Analis Kebijakan Ahli Muda Bagian Organisasi Setda Kabupaten Indramayu, Dartiyah.
Baca Juga:Pemkab Indramayu Sebut APBD Perubahan 2025 Â Naik, Ini Rincian Poin PentingnyaStrategi Unik Bupati Indramayu: Melepas 10.000 Ular untuk Selamatkan Panen Padi
Menurutnya, publikasi informasi bukan hanya sekadar formalitas, tetapi sebuah instrumen strategis untuk membangun budaya pelayanan yang berorientasi pada masyarakat.
“Melalui transparansi, masyarakat akan lebih mudah memahami prosedur layanan dan membangun kepercayaan terhadap kinerja pemerintah,” jelasnya, dikutip dari laman resmi Diskominfo Indramayu, Jumat, 5 September 2025.
Selain kewajiban publikasi, kebijakan ini juga menetapkan sistem pengukuran kinerja.
Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) akan rutin dilakukan, diikuti dengan evaluasi mandiri oleh setiap perangkat daerah.
Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya menuntut transparansi, tetapi juga berfokus pada hasil nyata berupa kepuasan masyarakat.
Sanksi dan Target Jelas
Komitmen ini diperkuat dengan adanya sanksi administratif bagi perangkat daerah yang gagal memenuhi kewajiban.