KPK Dalami Aliran Dana CSR BI-OJK ke Yayasan Milik Satori, Libatkan 12 Saksi di Cirebon

Satori
Satori, anggota DPR RI Dapil Cirebon-Indramayu. Ia kini tersandung kasus korupsi dana CSR BI dan OJK. Foto: Dok Nasdem.

​Kasus ini bermula dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan pengaduan masyarakat.

Berdasarkan temuan tersebut, KPK kemudian memulai penyidikan umum pada Desember 2024. Sejak saat itu, penyidik telah menggeledah beberapa lokasi penting untuk mencari bukti.

Di antara lokasi yang dimaksud termasuk ​Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, pada 16 Desember 2024. ​Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 19 Desember 2024.

Baca Juga:KPK Sita 15 Mobil Satori, Anggota DPR dari Cirebon Tersangka CSR BI dan OJKMenilik Perjalanan Karir Politik Satori hingga Kini Tersandung Korupsi Dana CSR BI dan OJK

​Dari penggeledahan ini, penyidik berhasil mengamankan berbagai dokumen dan alat bukti yang memperkuat dugaan korupsi.

Pada 7 Agustus 2025, KPK resmi menetapkan Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG), anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024, sebagai tersangka. Selain itu, KPK juga telah menyita 15 unit mobil mewah milik Satori sebagai bagian dari aset yang diduga diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi.

​Saat ini, penyidikan masih terus berjalan untuk melengkapi berkas perkara dan mengungkap semua pihak yang terlibat dalam skandal ini.

Langkah KPK memeriksa saksi di Cirebon menunjukkan keseriusan lembaga ini untuk menuntaskan kasus dan menyeret para pelaku ke meja hijau.(*)

0 Komentar