CIREBONINSIDER.COM -​ Pemerintah Kota Cirebon menegaskan komitmennya untuk menjaga stabilitas layanan publik. Meskipun seorang pejabat tinggi, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) berinisial IW, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi besar.
Kasus ini, yang berpusat pada proyek pembangunan gedung sekretariat daerah (setda), telah mengguncang birokrasi. Namun Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, menjamin bahwa roda pemerintahan akan terus berputar tanpa hambatan.
​Dalam sebuah pernyataan pada Jumat (29/8/2025), Wali Kota Edo mengakui sensitivitas posisi Kepala Dispora, namun menekankan bahwa pelayanan masyarakat adalah prioritas utama.
Baca Juga:Korupsi Proyek Gedung Setda Kota Cirebon, Kadispora Langsung DigantiIni Nama-nama Tersangka Kasus Gedung Setda Kota Cirebon, Lengkap dengan Jabatannya
“Posisi Kepala Dispora memang strategis, tapi pelayanan tetap berjalan,” katanya. “Kami akan segera menunjuk pelaksana tugas (Plt) agar tidak ada kekosongan kepemimpinan,” ujarnya lagi.
​Respons Cepat Pemerintah Kota
​Penetapan IW sebagai tersangka adalah pukulan bagi pemerintah daerah. Namun Wali Kota Edo menyatakan keprihatinannya tanpa membiarkan hal itu mengganggu kinerja birokrasi.
Ia menjelaskan bahwa sesuai peraturan yang berlaku, pejabat yang terjerat kasus hukum harus diberhentikan sementara dari jabatannya.
​Saat ini, proses penunjukan Plt Kepala Dispora sedang dikebut oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
“Kami sedang mempelajari berkas pengajuan dari BKPSDM. Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah ada penetapan Plt,” ujar Edo.
​Di sisi lain, pemerintah juga menunjukkan sisi kemanusiaan dengan memberikan dukungan moral kepada IW yang kini ditahan di Rutan Kelas I Cirebon.
“Kami akan memberikan dukungan moril. Hari ini rencananya Sekda Kota Cirebon yang menjenguk duluan,” tambah Edo. Menunjukkan bahwa terlepas dari proses hukum, rasa solidaritas tetap ada.
Baca Juga:Korupsi Proyek Gedung Setda Kota Cirebon, Enam Tersangka Ditahan KejaksaanDukung Pembentukan Kabupaten Cirebon Timur, DPRD Jawa Barat Temui Bupati Imron
​Langkah Hukum dan Jaminan Kesejahteraan
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Agus Mulyadi, menjelaskan bahwa proses pemberhentian sementara IW sedang berlangsung dan akan menjadi dasar hukum untuk penunjukan Plt.
“Pemberhentiannya sedang diproses. Setelah itu baru kita tetapkan Plt,” tegas Agus.
​Ia juga mengklarifikasi bahwa meskipun diberhentikan sementara dari jabatan dan status kepegawaiannya, IW tetap berhak atas sebagian gajinya.
“Besarannya itu sekitar 50 persen dari gaji pokoknya,” katanya. Hal itu memastikan bahwa ada jaring pengaman finansial bagi pejabat yang sedang menghadapi masalah hukum.