Sebelumnya, Asep mengatpenetapan tersangka berdasarkan Sprindik atau Surat Perintah Penyidikan Nomor 52 dan 53.
“CSR BI, apakah Sprindik untuk dua tersangka ini sudah ada? Jawabannya sudah ada,” jelas Asep Guntur.
Sejak awal, lebih dari sekali Satori maupun Heri Gunawan menjalani pemeriksaan di KPK. Termasuk puluhan saksi juga diperiksa.
Baca Juga:Menilik Perjalanan Karir Politik Satori hingga Kini Tersandung Korupsi Dana CSR BI dan OJKSatori Korupsi Dana CSR BI dan OJK, Uangnya untuk Deposito, Showroom, dan Aset Pribadi Lainnya
Terkait Satori, ia wakil rakyat dari Dapil Cirebon-Indramayu. Satori yang merupakan warga Kabupaten Cirebon itu berasal dari Fraksi Partai Nasdem.
Bahkan sebelumnya, KPK memeriksa sejumlah orang di Cirebon. Mereka diperiksa berkaitan dengan pendalaman kasus CSR BI yang berkaitan dengan Satori.
Pemeriksaan para saksi tersebut dipusatkan di Polresta Cirebon pada 24 Juli 2025.
Mereka adalah ketua Yayasan Al Firdaus Warujaya Cirebon, ketua Yayasan Abhinaya Dua Lima, ketua Yayasan Al Fairuz Panongan Palimanan, ketua Yayasan Al Kamali Arya Salingsinhan, dan ketua Yayasan Al Munaroh Sembung Panongan.
Berikutnya, ada ketua Yayasan Al Fadila Panongan Palimanan, ketua Yayasan Guyub Berkah Sejahtera sekaligus staf Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Cirebon, ketua pengurus Yayasan As Sukiny sekaligus guru SMPN 2 Palimanan, ibu rumah tangga, notaris, pensiunan, hingga sejumlah pihak swasta.
KPK menduga ada kongkalikong, termasuk pendirian yayasan fiktif untuk menyimpan dana CSR BI. Dana CSR BI diduga ditransfer ke rekening yayasan, kemudian dialirkan lagi ke rekening pribadi. (*)