CIREBONINSIDER.COM – Kepolisian Resor (Polres) Indramayu bersama TNI dan Pemerintah Daerah berhasil mencegah rencana aksi anarki dengan mengamankan 58 orang yang diduga perusuh. Mereka kemudian dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Indramayu, Jawa Barat, Senin malam (1/9).
Puluhan orang tersebut ditangkap saat patroli gabungan di sejumlah titik rawan di Indramayu. Mereka kedapatan membawa berbagai benda mencurigakan, termasuk bom molotov dan senjata tajam.
​Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang menjelaskan bahwa patroli ini merupakan langkah antisipasi untuk menjaga kondusivitas wilayah.
Baca Juga:Evalauasi DPR, Prabowo Pimpin Sidang Kabinet DaruratAktor Kericuhan Aksi Massa: Kapolri dan Presiden Prabowo Beri Sinyal Senada
“Dari hasil patroli sejak siang hingga malam, kami telah mengamankan 58 orang,” ujar Fajar dikutip dari Antara.
​Dari jumlah tersebut, 31 di antaranya adalah orang dewasa. Sementara 25 lainnya masih berstatus pelajar. Sebanyak 53 orang berasal dari Indramayu, dan lima lainnya merupakan warga Kabupaten Cirebon.
​Modus dan Barang Bukti
​Fajar mengungkapkan bahwa para terduga pelaku diduga memanfaatkan momentum unjuk rasa untuk melakukan provokasi dan tindakan anarki yang dapat memicu kerusuhan.
“Modusnya mereka menerima informasi melalui media sosial untuk bersama-sama masuk ke dalam rombongan, lalu ke kegiatan unjuk rasa, kemudian melakukan tindakan anarkis,” jelasnya.
​Penelusuran digital oleh polisi menemukan adanya percakapan yang berisi ajakan untuk melakukan aksi di luar ketentuan hukum.
Setelah digeledah, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang mengkhawatirkan, di antaranya lima buah bom molotov, enam bilah senjata tajam, dua botol minuman keras,satu kembang api, ​dua cat semprot, dan tiga gulungan benang layangan.
​Menurut Fajar, bom molotov diduga akan digunakan untuk menyerang institusi. Cat semprot untuk vandalisme, dan benang layangan untuk menjerat petugas.
Baca Juga:Kapolresta Cirebon Pastikan Kondisi Aman usai Demo, Tegaskan akan Ada Penegakan HukumAjak Jaga Cirebon, Wali Kota: Aspirasi Boleh Disampaikan, tapi Jangan sampai Merusak
“Barang-barang tersebut diduga akan digunakan untuk tindakan yang dapat mengganggu ketertiban umum,” tambahnya.
​Proses Hukum Berlanjut
​Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan pasal yang akan diterapkan kepada para terduga pelaku.
“Kami dalami apakah bisa dikenakan pasal 406 atau 170 KUHP, atau pasal dalam Undang-Undang Darurat karena ada temuan bom molotov dan senjata tajam,” kata Fajar.
​Ia menambahkan, tindakan tegas ini dilakukan sebagai bentuk antisipasi agar situasi di Indramayu tetap kondusif dan masyarakat dapat menyampaikan aspirasi dengan cara yang tertib.