Kemudian, kasus di PT Jaminan Kredit Daerah (Jamkrida Jabar) yang terkait dengan potensi kerugian dari fee reasuransi.
Tak berhenti di situ, Kejaksaan Negeri Sumedang juga sedang mengusut kasus dugaan korupsi di PT Jasa Sarana terkait penyimpangan pendapatan pajak tambang, dengan kerugian negara sekitar Rp3 miliar.
Rentetan kasus ini menjadi bukti nyata bahwa tata kelola BUMD di Jawa Barat berada di titik kritis.
Baca Juga:Pemkot Cirebon Kaji Ulang Kenaikan PBB 1000 Persen, KDM Arahkan untuk DibatalkanKDM Usul Relokasi PTDI dan Pindad ke Kertajati, Atasi Kepadatan dan Hidupkan BIJB
Penggabungan menjadi holding diharapkan tidak hanya meningkatkan kinerja, tetapi juga memperketat pengawasan agar praktik korupsi tidak lagi merajalela.
Dengan demikian, dana publik bisa dikelola secara optimal untuk kesejahteraan masyarakat. (*)