Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Feri Nopianto mengatakan bahwa anggaran Rp86 miliar untuk membangun Gedung Setda, banyak disalahgunakan.
Misalnya, mengurangi kualitas dan kuantitas sehingga para tersangka mendapatkan keuntungan lebih. (*)