CIREBONINSIDER.COM- Ada enam tersangka kasus korupsi proyek Gedung Setda Kota Cirebon.
Secara resmi, enam tersangka proyek Gedung Setda Kota Cirebon itu diumumkan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon pada Rabu, 27 Agustus 2025.
Pengumuman enam tersangka ini menjadi perhatian masyarakat, mengingat kasus ini sudah lama ditangani aparat penegak hukum, dalam hal ini Kejari Kota Cirebon.
Baca Juga:Korupsi Proyek Gedung Setda Kota Cirebon, Enam Tersangka Ditahan KejaksaanPolemik PBB Kota Cirebon, DPRD dan Pemerintah Kota Bergerak Cepat Revisi Aturan
Gedung Setda Kota Cirebon sendiri dibangun delalan lantai dengan anggaran hingga Rp86 miliar.
Dengan anggaran sebanyak itu, hasilnya tak sesuai ekspektasi. Banyak kerusakan, sehingga menimbulkan banyak tanda tanya.
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon akhirnya turun melakukan pendalaman hingga akhirnya secara resmi menetapkan enam tersangka.
Dalam perjalanan kasus ini, puluhan orang diperiksa sebagai saksi, termasuk mantan Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis.
Azis bahkan diperiksa dua kali. Yakni oleh BPK RI dan penyidik Kejari Kota Cirebon.
Azis sendiri dimintai keterangan mengingat proyek Gedung Setda dibangun saat ia menjabat sebagai Wali Kota Cirebon.
Ini Daftar Lengkap Enam Tersangka Kasus Gedung Setda Kota Cirebon
Data yang diterima Cirebon Insider, enam tersangka yang ditahan di Rutan Kelas 1 Cirebon itu antar lain Budi Raharjo (mantan Kepala Dinas PUTR), Irawan Wahyono mantan Kadis PUTR yang kini masih menjabat Kadispora Kota Cirebon.
Baca Juga:KACES Kembali Digelar di Kota Cirebon, Pertukaran Budaya Indonesia dengan Korea SelatanWali Kota Cirebon Ajak Masyarakat Manfaatkan Diskon PBB, Berlaku sampai Akhir 2025
Tersangka berikutnya adalah Pungki Hertanto yang menjabat PPTK Dinas PUTR Kot Cirebon, Heri Mujiono yang pernah menjadi Konsultan Pengawas PT Bina Karya.
Berikutnya, ada tersangka R. Adam mantan Kepala Cabang PT Bina Karya, serta Fredian Rico Baskoro mantan Dirut PT Rivomas Penta Surya.
Perlu diketahui, rilis Kejari Kota Cirebon itu dipimpin Kasi Intel Slamet Haryadi, Kasi Pidsus Kejari Kota Cirebon Feri Nopianto, dan Gema Wahyudi selaku Ketua Tim Penyidik pada Gedung Setda.
Pada kesempatan tersebut, Kasi Pidsus Kejari Kota Cirebon Feri Nopianto mengatakan kerugian negara dalam proyek pembangunan Gedung Setda Kota Cirebon sebesar Rp26 miliar.
Perlu diketahui, Gedung Setda Kota Cirebon yang memiliki 8 lantai itu menghabiskan anggaran hingga Rp86 miliar.
Pada pembangunannya, terjadi kekeliruan sehingga kerugian negara mencapai Rp26 miliar. Kejaksaan menyita barang bukti uang Rp788 juta.