CIREBONINSIDER.COM- Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon secara resmi menetapkan enam tersangka proyek Gedung Setda Kota Cirebon.
Pengumuman tersangka sekaligus penahanan itu dilakukan Kejari Kota Cirebon pada Rabu malam, 27 Agustus 2025.
Data yang diterima Cirebon Insider, enam tersangka yang ditahan di Rutan Kelas 1 Cirebon itu antara lain Budi Raharjo (mantan Kepala Dinas PUTR), Irawan Wahyono mantan Kadis PUTR yang kini masih menjabat Kadispora Kota Cirebon.
Baca Juga:KACES Kembali Digelar di Kota Cirebon, Pertukaran Budaya Indonesia dengan Korea SelatanPolemik PBB Kota Cirebon, DPRD dan Pemerintah Kota Bergerak Cepat Revisi Aturan
Tersangka berikutnya adalah Pungki Hertanto yang menjabat PPTK Dinas PUTR Kot Cirebon, Heri Mujiono yang pernah menjadi Konsultan Pengawas PT Bina Karya.
Berikutnya, ada tersangka R. Adam mantan Kepala Cabang PT Bina Karya, serta Fredian Rico Baskoro mantan Dirut PT Rivomas Penta Surya.
Setelah diumumkan, keenam tersangka itu kemudian digiring menuju mobil tahanan yang sudah disiapkan petugas Kejari Kota Cirebon.
Mereka masuk ke mobil tahanan dan langsung dibawa menuju Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Cirebon yang ada di Jalan Benteng, Kota Cirebon.
Sementara itu, rilis Kejari Kota Cirebon itu dipimpin Kasi Intel Slamet Haryadi, Kasi Pidsus Kejari Kota Cirebon Feri Nopianto, dan Gema Wahyudi selaku Ketua Tim Penyidik pada Gedung Setda.
Pada kesempatan tersebut, Kasi Pidsus Kejari Kota Cirebon Feri Nopianto mengatakan kerugian negara dalam proyek pembangunan Gedung Setda Kota Cirebon sebesar Rp26 miliar.
Perlu diketahui, Gedung Setda Kota Cirebon yang memiliki 8 lantai itu menghabiskan anggaran hingga Rp86 miliar.
Pada pembangunannya, terjadi kekeliruan sehingga kerugian negara mencapai Rp86 miliar.
Baca Juga:Pemkot Cirebon dan Pemkab Kuningan Perbarui Kerja Sama Air Bersih, Ini Poin-poin yang DisepakatiDPRD Kota Cirebon Tetapkan RPJMD 2025-2029, Jadi Arah Pembangunan Lima Tahun ke Depan
Kejaksaan Negeri Kota Cirebon sendiri berhasil menyita barang bukti uang Rp788 juta.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam keterangan pers itu, Kasi Pidsus Feri Nopianto mengatakan bahwa anggaran Rp86 miliar untuk membangun Gedung Setda, banyak disalahgunakan.
Misalnya, mengurangi kualitas dan kuantitas sehingga para tersangka mendapatkan keuntungan lebih.
Perlu diketahui, pembangunan Gedung Setda Kota Cirebon dimulai sejak 2018 dan langsung menuai sorotan dari publik Kota Cirebon.