“Kebijakan fiskal tidak boleh memberatkan warga sehingga revisi aturan menjadi solusi agar polemik serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari,” tegas Edo.
Sebagai hasil dari dialog tersebut, pemerintah kota telah mencapai kesepakatan penting, di antaranya memberikan diskon PBB sebesar 50 persen hingga akhir tahun 2025.
Selain itu, memberikan kemudahan pengajuan keberatan tanpa syarat Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Baca Juga:Polemik Tarif PBB Kota Cirebon Berakhir Damai, Warga dan Pemkot Sepakat Jalin KolaborasiBahas Tarif PBB Kota Cirebon, Paguyuban Pelangi Audiensi dengan Wali Kota
Langkah-langkah ini diharapkan dapat meredakan keresahan warga dan memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil berpihak pada keadilan dan kesejahteraan masyarakat. (*)