CIREBONINSIDER.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut, Jawa Barat, tengah menggodok sebuah peraturan daerah (perda) yang akan menjadi payung hukum bagi alokasi anggaran khusus untuk bantuan hukum bagi masyarakat miskin.
Ketua DPRD Garut, Aris Munandar menyatakan bahwa inisiatif Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait anggaran khusus itu muncul sebagai wujud komitmen pemerintah daerah untuk memastikan keadilan dapat diakses oleh semua kalangan, tanpa terkecuali.
Aris Munandar menegaskan bahwa Raperda tentang Bantuan Hukum Masyarakat Miskin ini sudah mencapai tahap kesepakatan penting dengan pemerintah daerah.
Baca Juga:Pemkab Cirebon Siapkan Perda untuk Kuatkan Ekosistem KoperasiPj Bupati Cirebon dan DPRD Setujui Raperda RPJD 2024-2045
“Pada prinsipnya, kami akan menambah kuota bantuan hukum di pengadilan untuk kasus-kasus tertentu, menambah kuota yang sudah ada dari pusat, minimal 50 kasus per tahun,” ujar Aris di Garut, dikutip dari Antara, Minggu, 24 Agustus 2025.
Menurut Aris, usulan perda ini disambut baik oleh Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin. Meskipun di tengah keterbatasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), bupati menyatakan kesiapannya untuk mengalokasikan dana khusus setelah perda tersebut disahkan.
“Pak Bupati ataupun DPRD kita sudah sepakat, bahwa akan menganggarkan walaupun ada keterbatasan dikarenakan PAD kita dibagi-bagi ke hal lain,” tambahnya.
Mekanisme dan Target Bantuan
Disebutkan Aris bahwa pembahasan raperda ini melibatkan berbagai pihak, mulai dari tokoh masyarakat, mantan Bupati Garut, hingga lembaga bantuan hukum (LBH).
Dari hasil diskusi, tambahnya, diputuskan bahwa bantuan hukum ini akan diberikan kepada masyarakat miskin yang menghadapi masalah hukum, baik pidana maupun perdata.
”Bagaimana regulasi ataupun bantuan hukum ini ke masyarakat miskin ataupun pelaksanaannya, siapa nanti yang bisa mendampingi, dan lain sebagainya, kita sudah atur di situ,” jelas Aris.
Bantuan ini, kata Aris, akan diberikan tanpa memandang benar atau salahnya seseorang dalam sebuah kasus.
Baca Juga:Pesta Rakyat Rangkaian Pernikahan Putra KDM di Garut Berakhir Ricuh, 3 Orang MeninggalKementan Siapkan Anggaran Rp20,5 Miliar untuk Kembangkan Komoditas Kentang di Garut
Aris menegaskan, tujuannya adalah sebagai bentuk apresiasi dan perhatian pemerintah daerah kepada warganya yang tidak mampu membayar biaya jasa pengacara.
“Ini apresiasi dari pemerintah daerah, kami ataupun bupati untuk membantu masyarakat yang tidak bisa bayar sendiri untuk bantuan hukum,” pungkasnya.
Langkah DPRD Garut ini diharapkan dapat menjadi terobosan baru dalam menegakkan keadilan sosial. Memastikan setiap warga negara mendapatkan haknya untuk didampingi secara hukum, terlepas dari kondisi ekonomi mereka.