“Kami ingin memastikan penggunaan dana desa benar-benar transparan dan akuntabel. MoU ini menjadi langkah konkret untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan desa,” ujarnya.
Yudhi juga menyampaikan bahwa Kejari Kabupaten Cirebon membuka ruang konsultasi hukum bagi perangkat desa, khususnya terkait perdata dan tata usaha negara, agar persoalan dapat dicegah sejak awal.
Dalam hal ini, Kejaksaan akan memberikan masukan yang jelas mengenai perbedaan antara kesalahan administrasi dan pelanggaran pidana, sehingga perangkat desa tidak ragu untuk berkonsultasi.
Baca Juga:Demo Tarif PBB Kota Cirebon Batal, Ternyata Ini AlasannyaPemerintah Alokasikan Rp60 Triliun untuk Dana Desa dan KDMP Rp83 Triliun pada RAPBN 2026
“Kami menargetkan kegiatan ini menjangkau seluruh 40 kecamatan di Kabupaten Cirebon. Setiap minggu dilaksanakan di lima kecamatan, sehingga seluruh desa bisa mendapatkan pendampingan hukum,” tutupnya. (*)