CIREBONINSIDER.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon saat ini telah menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat sebagai upaya memperkuat pengawasan dan pendampingan hukum dalam pengelolaan dana desa agar lebih transparan serta akuntabel.
Bupati Cirebon Imron saat dikonfirmasi di Cirebon, mengatakan, kolaborasi tersebut dilakukan melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU), di mana telah dilakukan di sejumlah kecamatan secara bertahap untuk mendorong pengelolaan dana desa di setiap desa lebih baik.
“Langkah tersebut diwujudkan melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) yang lakukan secara bertahap di sejumlah kecamatan sejak Juli hingga pertengahan Agustus 2025,” kata Imron dikutip dari Antara, Rabu, 20 Agustus 2025.
Baca Juga:Demo Tarif PBB Kota Cirebon Batal, Ternyata Ini AlasannyaPemerintah Alokasikan Rp60 Triliun untuk Dana Desa dan KDMP Rp83 Triliun pada RAPBN 2026
Lebih lanjut imron mengatakan bahwa kerja sama dengan Kejari ini merupakan salah satu strategi dari pemkab Cirebon untuk memastikan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) berjalan sesuai aturan.
“Adapun teknisnya, Kejari Kabupaten Cirebon bisa mendampingi sekaligus mengawasi setiap kepala desa di daerahnya,” ujarnya.
Imron mengingatkan kepada 412 kepala desa di Kabupaten Cirebon bahwa dengan adanya MoU itu, mereka dituntut harus dapat melaksanakan program dengan baik, transparan, dan bisa mempertanggung jawabkan anggaran yang dikelolanya.
“Dengan adanya MoU ini, setiap desa di Kabupaten Cirebon bisa menggunakan anggaran desa dengan lebih baik demi kemajuan masyarakat,” katanya.
Pengelolaan dana desa yang tertib, lanjut Imron, akan memperkuat pembangunan dari tingkat bawah, sekaligus bakal menjadi fondasi kokoh menuju Indonesia Emas 2045.
Karena itu, pemerintah desa harus benar-benar hadir di tengah masyarakat, menjadi pelayan yang baik dan dapat memberi kebijakan yang bisa membawa desa lebih maju.
“Desa itu ujung tombak pelayanan publik. Jika pengelolaan anggaran dilakukan dengan baik, maka masyarakat yang akan merasakan dampaknya,” ujarnya.
Baca Juga:Pemkab Cirebon Siapkan Rp196 Miliar untuk Perbaikan JalanTambang Gunung Kuda Belum Dibuka Lagi, Pemkab Cirebon Salurkan Santunan untuk Warga Terdampak
Terjalinnya kerja sama dengan pemerintah daerah ini, menurut Kepala Kejari Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan, sudah sejalan dengan arahan Kejaksaan Agung untuk memperkuat pengawasan melalui aplikasi Jaga Desa.
Ia menjelaskan, kehadiran aplikasi itu sangat membantu untuk mendorong keterbukaan dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa sekaligus memberikan akses informasi kepada masyarakat.