CIREBONINSIDER.COM- Belakangan ini masyarakat di berbagai daerah menyoal tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang dinilai memberatkan.
Gelombang protes terjadi di berbagai daerah, di mana salah satu yang paling menonjol adalah aksi demo menolak kenaikan tarif PBB di Pati, Jawa Tengah.
Selepas aksi demo di Pati, muncul tarif PBB yang dinilai sangat tinggi. Salah satunya adalah di Kota Cirebon yang disebut-sebut naik hingga 1000 persen.
Baca Juga:Pemkot Cirebon Kaji Ulang Kenaikan PBB 1000 Persen, KDM Arahkan untuk DibatalkanINILAH Cara Pembayaran PBB dengan Berbagai Aplikasi Online, Lengkap dan Mudah!
Menyikapi isu tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon pun menegaskan tengah mengkaji ulang terkait Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Dari rilis resmi Pemkot Cirebon disebutkan bahwa langkah ini mengikuti arahan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau KDM yang mendorong pemerintah daerah untuk memberikan keringanan kepada masyarakat.
Wali Kota Cirebon Effendi Edo menjelaskan bahwa saat ini tarif PBB di Kota Cirebon masih mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Namun, pihaknya menyadari adanya keberatan dari sebagian masyarakat. Untuk meringankan beban warga, Pemkot telah menerapkan program diskon PBB, salah satunya dalam rangka Hari Jadi Cirebon dan HUT ke-80 Republik Indonesia.
“Pemerintahan kami, saya bersama Wakil Wali Kota Siti Farida Rosmawati, berusaha untuk selalu pro rakyat,” tegas Edo, dikutip pada Rabu, 20 Agustus 2025.
“Diskon PBB ini berlaku sampai akhir tahun (akhir 2025). Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan program ini dengan baik,” sambung Edo.
Terkait rencana aksi yang akan dilakukan oleh beberapa elemen masyarakat, pihaknya mengimbau untuk tidak dilakukan.
Baca Juga:Wali Kota Cirebon Apresiasi Peran BI Majukan UMKM Lokal ke Level Nasional dan InternasionalPuluhan ASN Pemkot Cirebon Pensiun Mulai 1 September 2025, Wali Kota: Ini Bukan Akhir dari Kontribusi
Karena, sambung Effendi Edo, saat ini Pemkot Cirebon sedang mengkaji dan merumuskan kebijakan yang akan diterapkan pada 2026 bersama DPRD.
“Yang penting masyarakat merasa nyaman dan terbantu. Kami terbuka jika ada masyarakat yang ingin berdialog, tentu dengan saling pengertian dan kesabaran untuk keputusan terbaik yang tidak memberatkan masyarakat,” ungkapnya.
Sementara itu Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar mengimbau masyarakat agar menyampaikan aspirasi terkait isu kenaikan PBB melalui jalur dialog dan cara-cara yang santun.