Pemkot Cirebon Kaji Ulang Kenaikan PBB 1000 Persen, KDM Arahkan untuk Dibatalkan

Wali Kota Cirebon
Wali Kota Cirebon Effendi Edo. Foto: Pemkot Cirebon.

Sementara itu, Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota mengimbau masyarakat di daerah tersebut agar tidak terprovokasi ajakan aksi massa terkait penolakan atas kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang berlaku sejak tahun 2024.

Menurut Kepala Polres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar di Cirebon, Minggu, 17 Agustus 2025, saat ini pemerintah daerah sedang mengkaji ulang kebijakan tersebut, sehingga warga tidak perlu risau terkait adanya kenaikan tarif PBB.

Eko menyampaikan kepada semua pihak dapat menyikapi permasalahan.ini dengqn kepala dingin. pihaknya bersama pemerintah daerah akan mengawal situasi agar tetap kondusif.

Baca Juga:Pemkot Cirebon Optimis Target Retribusi TPI Kejawanan Rp1,39 Miliar Tahun Ini TercapaiPuluhan ASN Pemkot Cirebon Pensiun Mulai 1 September 2025, Wali Kota: Ini Bukan Akhir dari Kontribusi

“Kami berharap masyarakat tidak terpancing provokasi, apalagi dari informasi tidak jelas di media sosial. Mari menyikapi permasalahan ini dengan kepala dingin,” katanya.

Eko juga menyampaikan bahwa pemerintah sudah menyiapkan jalur dialog dan audiensi bagi warga yang masih keberatan terkait kenaikan tarif PBB.

Karena itu, sebaiknya dimanfaatkan sebagai ruang komunikasi agar diperoleh penyelesaian yang baik.

“Kami mendukung penuh langkah pemerintah membuka ruang audiensi. Jangan sampai ada kegaduhan karena akan merugikan masyarakat sendiri,” ujarnya.

Ia mengingatkan adanya sejumlah selebaran atau flyer yang beredar di media sosial terkait ajakan aksi, dan polisi masih menyelidiki pihak yang memproduksi serta menyebarkan informasi tersebut.

“Intinya mari kita kedepankan musyawarah. Jangan saling memprovokasi, jangan membuat gaduh. Semua demi Cirebon yang lebih baik,” ujarnya. (*)

0 Komentar