Pemkot Cirebon Kaji Ulang Kenaikan PBB 1000 Persen, KDM Arahkan untuk Dibatalkan

Wali Kota Cirebon
Wali Kota Cirebon Effendi Edo. Foto: Pemkot Cirebon.

CIREBONINSIDER.COM- Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon telah diundang dan berdiskusi dengan Kang Dedi Mulyadi (KDM) terkait kenaikan PBB di daerahnya yang mencapai hingga 1000 persen.

KDM meminta Wali Kota Cirebon Effendi Edo untuk membatalkan aturan kenaikan PBB itu, karena dianggap sangat membebani masyarakat di daerah tersebut.

Pada kesempatani itu, Edo menjelaskan bahwa tarif PBB di Kota Cirebon tersebut masih merujuk pada Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRB).

Baca Juga:Pemkot Cirebon Optimis Target Retribusi TPI Kejawanan Rp1,39 Miliar Tahun Ini TercapaiPuluhan ASN Pemkot Cirebon Pensiun Mulai 1 September 2025, Wali Kota: Ini Bukan Akhir dari Kontribusi

Menurutnya kebijakan itu dikeluarkan oleh penjabat (Pj) wali kota yang ditunjuk untuk mengisi kepemimpinan Kota Cirebon di jeda waktu sebelum Pilkada lalu.

“Kami nanti kaji lagi. Kita lihat aturannya seperti apa dan bagaimana,” kata Wali Kota Cirebon Effendi Edo di Cirebon, Minggu, 17 Agustus 2025.

Sementara ini, kata Edo, pihaknya telah menyiapkan kebijakan untuk meringankan beban PBB, yaitu dengan pemberian diskon hingga 50 persen tanpa ada syarat khusus.

Ia menjelaskan bahwa potongan itu sudah diberikan pada momentum Hari Jadi ke-698 Cirebon dan kembali berlaku hingga akhir 2025.

“Semua warga Kota Cirebon bisa memanfaatkan kesempatan ini. Jadi kalau merasa keberatan, gunakan program ini,” katanya.

Lebih jauh ia memaparkan bahwa kenaikan tarif PBB hingga 1000 persen seperti yang sempat beredar, pada dasarnya tidak benar.

Menurut Edo berdasarkan perhitungan pemerintah, malah banyak warga justru membayar lebih rendah dibanding tahun sebelumnya.

Baca Juga:Wali Kota Cirebon Apresiasi Peran BI Majukan UMKM Lokal ke Level Nasional dan InternasionalPemkot Cirebon akan Relokasi PKL Sukalila ke PGC, Iing Daiman: Setahun Pertama Gratis

Kendati demikian, sambung Edo, pihaknya bersama DPRD sedang mengevaluasi mekanisme PBB untuk tahun 2026, serta mempertimbangkan skema baru agar lebih adil dan tidak memberatkan warga.

“Prinsipnya kami ingin masyarakat merasa nyaman. Pemerintah hadir untuk rakyat dan siap menerima masukan demi kebijakan yang lebih baik,” ucap dia.

Edo menambahkan bahwa pembahasan terkait perubahan kebijakan itu sebenarnya sudah dilakukan beberapa bulan lalu sebelum muncul keluhan masyarakat.

“Kami lagi merumuskan bersama DPRD apakah tahun depan akan menggunakan standardisasi pajak yang flat atau seperti apa. Mudah-mudahan masyarakat merasa nyaman,” katanya.

Polres Cirebon Kota Imbau Warga Tak Terprovokasi Isu Kenaikan PBB

0 Komentar