Perubahan kebijakan sistem distribusi pupuk subsidi menjadi lebih sederhana, efisien, dan tepat sasaran ini dibuat dengan menempatkan Kementan dan PT PIHC sebagai dua pihak utama dalam penyaluran pupuk, Imbuhnya.
“Komisi IV sangat concern terhadap kelancaran kebijakan ini, bagaimana pupuk dapat terus menyediakan dukungan bagi sektor pertanian, perkebunan, dan perikanan,” ujar Panggah.
Seperti diketahui, pertanian saat ini menjadi salah satu konsen Presiden Prabowo Subianto dan Kementerian Pertanian yang melakukan eksekusi di lapangan.
Baca Juga:Bantu Petani Percepat Peroleh Pupuk Tepat Waktu, Pemkab Kuningan Gulirkan BangpupukMentan akan Tindak Tegas Pelaku Pupuk Palsu: Rugikan Petani dan Ganggu Upaya Swasembada Pangan
Salah satu perhatiannya adalah memastikan pupuk bersubsidi benar-benar diterima petani yang memang berhak menerima pupuk bersubsidi. (*)