Menpan RB Siap Tugaskan 243 ribu PPPK di Kopdeskel Merah Putih

Kopdes Merah Putih
Ilustrasi Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Foto: Istimewa.

CIREBONINSIDER.COM – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini mulai menyiapkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk ditugaskan di Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Rini menambahkan bahwa terdapat 81.147 koperasi desa/kelurahan yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia saat ini. Jika tiap koperasi butuh 2-3 orang, maka diproyeksikan perlu sekitar 243.441 orang PPPK yang harus disiapkan.

“Saat ini ada sekitar 81.147 koperasi desa/kelurahan, kalau yang disampaikan Pak Menko Pangan diperlukan sekitar 2-3 orang (PPPK) maka proyeksi yang dibutuhkan untuk SDM itu sekitar 243.441 orang,” kata Rini ikutip dari Antara.

Baca Juga:Bupati Cirebon Tekankan Kopdes Merah Putih Fokus Garap Sektor PanganPemkab Cirebon Optimalkan Dana Bantuan Pusat Rp2 Miliar untuk Stimulan Awal Kopdes Merah Putih

Rini di kesempatan yang sama, masih dalam Rapat Konsolidasi dan Percepatan Operasionalisasi Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih yang digelar di Denpasar, Bali, Jumat kemarin, menjelaskan soal pemetaan lokasi dan skema penugasan PPPK.

Menurut Rini, rencananya pegawai yang akan ditugaskan bekerja di Kopdeskel Merah Putih lebih difokuskan pada tenaga teknis yang sudah ada di bawah pemerintah daerah.

“Skema pertama adalah kita menggunakan PPPK yang sudah ada, di seluruh Indonesia ini ada 255.000 orang, kita menggunakan yang ada dulu sebagaimana arahan Bapak Presiden supaya bisa langsung bekerja,” ujarnya.

Lebih lanjut Rini juga mengatakan bahwa dirinya juga dapat menggunakan skema lain yakni memproyeksi PPPK paruh waktu di kabupaten/kota. Meski begitu akan lebih dikhususkan tenaga teknisnya saja, bukan tenaga guru atau kesehatan yang berjumlah 1.333 orang.

Adapun jika memang rencana skema penugasan PPPK ini menggunakan yang sudah ada, Rini meminta kepada Kepala Dinas Koperasi se-Indonesia untuk berkoordinasi bersama BKPSDM terkait pegawai (PPPK) di daerah yang akan ditugaskan.

Selain itu, berdasarkan arahan Menko Pangan selalu Ketua Satgas Nasional Kopdes Merah Putih, pegawai yang ditugaskan harus berdomisili di desa atau kecamatan area koperasi. Karena itu, Rini juga akan melakukan pemetaan area.

“Undang-Undang koperasi juga mengatakan dia harus berdomisili di tempat itu, nanti kita perlu sisir kembali dan yang bersangkutan tentunya perlu mendapat pembinaan dan pelatihan, yang mendampingi Kementerian Koperasi maupun Kementerian Desa,” ujar Rini Widyantini.

0 Komentar