Perda tersebut akan menjadi payung hukum agar koperasi tidak berjalan parsial. Namun terintegrasi melalui pendekatan pentahelix yang melibatkan pemerintah, swasta, BUMN, akademisi, dan media massa. Imbuhnya.
“Kita sudah usulkan rancangan perda yang memuat arah kebijakan koperasi ke depan dan diharapkan dapat disahkan tahun ini,” ucap Imron melengkapi.(*)