Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar menyebutkan, dana yang digelapkan pelaku digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti aktivitas trading dan judi daring.
Atas perbuatannya, AL dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 8 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(*)