Usai AL Jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp3,7 Miliar, DPRD Kota Cirebon Desak PAM-TGN Benahi Manajemen Internal

Ditahan
Tersangka AL ditahan di Polres Cirebon Kota. Foto: Istimewa.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar menyebutkan, dana yang digelapkan pelaku digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti aktivitas trading dan judi daring.

Atas perbuatannya, AL dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 8 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(*)

0 Komentar