Usai AL Jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp3,7 Miliar, DPRD Kota Cirebon Desak PAM-TGN Benahi Manajemen Internal

Ditahan
Tersangka AL ditahan di Polres Cirebon Kota. Foto: Istimewa.

CIREBONINSIDER.COM – DPRD Kota Cirebon, Jawa Barat, mendesak Perumda Air Minum Tirta Giri Nata (PAM-TGN) untuk segera membenahi manajemen internal secara menyeluruh. Hal itu usai ditetapkan sebagai tersangka pegawai berinisial AL yang telah diberhentikan secara tidak hormat dalam kasus dugaan korupsi.

Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon Handarujati Kalamullah mengungkapkan, isu itu sudah lama masuk. Pihaknya sudah memantau dugaan penyimpangan AL yang menjabat staf keuangan PAM-TGN pada periode 2024 tersebut.

“Isu ini sudah masuk ke Komisi II cukup lama, bahkan disampaikan oleh mahasiswa dan masyarakat melalui aksi unjuk rasa,” kata Handarujati di Cirebon, dikutip dari Antara, Kamis, 7 Agustus 2025.

Baca Juga:Staf Keuangan PDAM Kota Cirebon Korupsi Rp3,71 Miliar Buat Trading dan Judol, Tersisa Rp88 JutaSatori, Anggota DPR dari Cirebon Resmi Jadi Tersangka Korupsi Dana CSR BI dan OJK

Terkait laporan tersebut, lanjut dia, Komisi II telah menggelar sejumlah rapat dengar pendapat (RDP) dengan menghadirkan jajaran manajemen PAM-TGN, unsur masyarakat, perwakilan mahasiswa, serta aparat kepolisian.

Karena itu, kata Handarujati, penetapan AL sebagai tersangka oleh kepolisian merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang seharusnya dijalankan. Pihaknya juga turut mengawal proses tersebut yang diakuinya cukup panjang.

“Kami sudah memberikan catatan dan masukan dalam forum RDP. Jadi penangkapan ini adalah bagian dari proses penegakan hukum yang memang harus berjalan,” ujarnya.

Handarujati meminta manajemen PAM-TGN segera mengambil langkah korektif. Agar kasus hukum tersebut tidak berdampak terhadap kinerja perusahaan, khususnya dalam pelayanan air bersih kepada masyarakat.

Ia menyebutkan, sebagai BUMD yang menjadi penyumbang pendapatan asli daerah (PAD) tertinggi di Kota Cirebon, PAM-TGN seharusnya dapat belajar dari kasus tersebut. Hal ini untuk menjaga agar tata kelola internal lebih akuntabel dan transparan.

“Ini menjadi pelajaran penting agar sistem pengawasan dan pengelolaan keuangan diperketat,” katanya.

Pihaknya juga terus mendorong proses hukum terhadap AL dilakukan secara terbuka agar publik mendapatkan informasi yang jelas dan akurat.

Baca Juga:Satori Korupsi Dana CSR BI dan OJK, Uangnya untuk Deposito, Showroom, dan Aset Pribadi LainnyaProfil Satori, Anggota DPR RI Dapil Cirebon-Indramayu yang Kini Tersangka Korupsi Dana CSR BI dan OJK

“Transparansi penting agar tidak menimbulkan prasangka. Kami akan terus mengawal hingga kasus ini tuntas,” ucap dia.

Sebelumnya, Polres Cirebon Kota menetapkan AL (32), mantan staf keuangan PAM-TGN, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Total kerugian negara mencapai Rp3,71 miliar pada 4 Agustus 2025.

0 Komentar